URGENSI REKONSTRUKSI KETENTUAN PASAL 284 KUHP BERBASIS NILAI-NILAI PANCASILA
Sari
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu produk hukum peninggalan zaman kolonial Belanda. Falsafah yang mendasarinya berorientasi pada nilai-nilai individualisme dan liberalisme yang sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai agama dan adat istiadat. Hal ini tercermin dalam rumusan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinaan. Rumusan tindak pidana zina dalam Pasal 284 KUHP tersebut adalah perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka sama suka. Hukumannya adalah maksimal sembilan bulan penjara. Untuk tindak pidana ini KUHP menempatkannya sebagai tindak pidan aduan. Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Oleh sebab itu, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila diantaranya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama, sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, Indonesia melandaskan hukumnya pada nilai-nilai agama di Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai moral. Selain itu, hukum hadir bertujuan untuk menciptakan rasa keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, Pasal 284 KUHP tentang perzinaan perlu direkonstruksi kembali agar norma yang terkandung di dalamnya selaras dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Indonesia, khususnya norma agama dan adat istiadat.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Tongat, 2003, Hukum Pidana Materiil Tinjauan atas Tindak Pidana terhadap Subyek Hukum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jakarta, Djambatan.
Neng Djubaedah, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornograsfi Perspektif Negara Hukum berdasarkan Pancasila, Jakarta, 2011, Sinar Grafika.
Jimly As-Shidiqie.2006. Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia, cet. 2, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III, cet.3, Balai Pustaka, Jakarta.
Mohammad Daud Ali, 2004, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, cet. 11, Raja Grafindo, Jakarta.
Nyoman Serikat Putra Jaya, Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Barda Nawawi Arief, “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru)”. Jakarta: Kencana, 2011.
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, 2009, Delik-Delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusialaan dan Norma Kepatutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Arifin Ma’ruf, Delik Zina dalam RUU KUHP, diakses melalui http://kpkuinsuka.blogspot.co.id/2014/03/delikzina-dalam-ruu-kuhp-arifin-maruf.html, pada tanggal 2 Februari 2016, pukul 1.28 WIB.
Daman, Formulasi Delik Perzinahan, diakses dari http://www.negarahukum.com/hukum/formulasi-delik-perzinahan.html, pada tanggal 18 Januari 2016, pukul 9.50 WIB.
DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v10i60-65.99
Article Metrics
Sari view : 747 timesPDF - 423 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
INDEXED BY :
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.
Email : lppmumsb@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.