ANALISIS PEMBAGIAN HARTA WARISAN BERDASARKAN WASIAT YANG TERTUANG DALAM AKTA NOTARIS (MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM)
Sari
Wasiat harta peninggalan merupakan bagian hukum kewarisan Indonesia yang
keberadaanya diatur dalam hukum islam dan hukum positif. Dari situ terdapat perbedaan
dan persamaan konsep hukum yang pada masyarakat umum terkadang tidak terlalu
dipahami. Pembagian harta warisan berdasarkan undang-undang maupun menurut wasiat
sering menimbulkan perselisihan antar keluarga masing-masing mereka merasa hak
nyalah yang lebih besar, dengan ini timbul masalah karena wasiat tidak ada berbentuk
tertulis (akta).
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan surat wasiat
dalampembagian harta warisan menurut hukum Islam dan hukum perdata di Indonesia
dan untuk mengetahui akibat hukum surat wasiat tanpa ada akta notaris. Dalam penelitian
ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian normatif
merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau
data skunder saja.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa wasiat di dalam KUHPerdata
dijelaskan Pasal 875 KUHPerdata menyatakan : “Adapun yang dinamakan surat wasiat
atau testament ialah suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang di
kehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut
kembali”.Kedudukan wasiat di dalam KHI dijelaskan bahwa surat wasiat dalam
Kompilasi Hukum Islam di pasal 171 “Ahli waris ialah orang yang pada saat meninggal
dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama
Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Akibat hukum dari
tidak terpenuhi syarat subyektif maka perjanjian dapat dibatalkan dan jikasyarat obyektif
tidak dipenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.
Kata kunci : Harta Warisan, Wasiat, Akta Notaris
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia
B. Buku
Abdul Ghofur, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia (Perspektif Hukum
dan Etika), Yogyakarta, UII Press.
Abdul kadir Muhammad, 2006, Etika Profesi Hukum, Cet. Ke- 3,Bandung,
Citra Aditya Bakti.
Ali Fandi, 1997, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum pembuktian, Jakarta,
Rineka Cipta.
G.H.S. Lumban Tobing, 1991, Peraturan Jabatan Notaris, Cet. Ke-3, Jakarta,
Erlangga.
Habib Adjie, 2008, Pembuktian Sebagai Ahli Waris Dengan Akta Notaris(dalam
bentuk akta keterangan ahli waris), Bandung, Mandar Maju.
J. Satrio, 1990, Hukum Waris, Cet. Ke-1, Bandung, Citra Aditya Bakti.
_______ 1992, Hukum Waris, Cet. Ke-2, Bandung, Alumni.
Maman Suparman, 2015, Hukum Waris Perdata, Jakarta, Sinar Grafika.
Muslih Maruzi, 1981, Pokok Pokok Ilmu Waris, Semarang, Pustaka Amani.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada
Media Group.
R.Soegondo, 1991, Hukum Pembuktian, Jakarta, PT. Pradnya Paramita.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif :Suatu
Tinjauan Singkat, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada.
C. Sumber Lainnya
Fahrul Rozi, “akibat hukum akta notaris”, melalui https:// www.
suduthukum. com/ 2017/0 7/ akibat-hukum -akta- notaris. html, diakses
tanggal 15 mei 2018
Feri Hyang Daika,”het denken”, http://hetdenken. blogspot.com / 2010 / 08 /
persamaan- dan-perbedaan- hukum- waris. html, diakses tanggal 10 juli
Imam Hadi, “Dapatkah Surat Wasiat Dibuat dengan Akta di Bawah
Tangan”.https://goo.gl/LhvTdx, diakses tanggal 13 mei 2018
Saska Zone, ”hukum waris perdata”, https://hasyimsoska. blogspot.
com/2011/07/hukum- waris-perdata.html, diakses tanggal 10 juli 2018
Wikipedia,”warisan”. https:// id. wikipedia.org / wiki/ Warisan. diakses hari
senin 22 may 2017
DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v12i9.956
Article Metrics
Sari view : 298 timesPDF - 1772 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
INDEXED BY :
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.
Email : lppmumsb@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.