PERCERAIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (MEDSOS)

Desi Asmaret

Sari


Masalah utama dalam penelitian ini adalah: Bagaimana hukumnya cerai melalui media sosial
baik SMS, Face Book, CHAT (BBM, YM, Skype, dan WhatsApp). Apakah dengan mentalak melalui media
sosial tersebut talak suami lansung jatuh kepada istrinya? Bagaimana pula kedudukan talak tersebut jika
dilihat dari hukum di Indonesia?
Metodologi yang penulis gunakan dalam menemukan jawaban dari pertanyaan di atas adalah
metode kualitatif dengan research pustaka. Data-data diperoleh dari sumber skunder dan primer yang
diolah secara analitik.
Dari permasalahan yang penulis carikan solusinya dalam penelitan ini, maka penulis
menyimpulkan bahwa: 1. Hukum talak melalui media sosial seperti SMS, Face Book, CHAT (BBM, YM,
Skype, dan WhatsApp). Adalah sah dan diqiyaskan kepada talak dengan tulisan dengan Illatnya adalah
bahwa keduanya merupakan pesan cerai melalui teks yang bukan verbal (lisan). Para ulama fikih (fuqaha)
sepakat bahwa hal itu efektif jatuh talak 1 (tulisan dinilai sama dengan ucapan). 2. Syarat untuk jatuhnya
talak melalui media sosial adalah:a). Si Suami benar-benar meniatkan talak kepada istrinya. (berdasar kan
pendapat ibnu qudamah). b). Si istri harus melakukan komfirmasi terlebih dahulu kepada si suami. Atas
semua kemungkinan ini maka Al-Qur‟an sudah memerintahkan pentingnya tabayyun (klarifikasi) ketika
memperoleh informasi, sebagaimana firman Allah SWT Surat al-Hujurat ayat 6, 3. Meskipun secara syar‟i
talak melalui media sosial adalah sah, namun secara hukum positif talak tidak lansung jatuh karena mestilah
diikrarkan dulu di hadapan Pengadilan Agama sebagai legalitas dan akurasi talak secara administratif
berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.4. Menurut penulis untuk menutup pintu dari tindakan
semena-mena dari seorang suami kepada istrinya dengan sikap yang merendahkan kaum perempuan, maka
hukum bagi orang yang mentalak melalui media sosial adalah makruh atau lebih baik dilarang. Hal ini
sesuai dengan kaidah kulliyah fikih yaitu:2 Hukum itu mengikuti kemashlahatan yang paling banyak.”
Kata kunci: medsos (media sosial), talak, perceraian


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


________, UU Perkawinan No 1 tahun 1974

________, Keputusan MUI No. 24 tahun 2017 tentang Hukum Bermuamalah di Media Sosial

Abdul Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, Khitbah, Nikah dan

Talak, (Jakarta: Amzah, 2009), judul asli: Al-Usrah wa Ahkamuha, fi Tasyri‟ al-Islamiy, Penerjemah

Abdul Majid Khan, Cet. 1

Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmah al-Tasyrik wa al-Fasalsafah, Juz I, (Beirut, Dar al-Fikr, t.t.)

Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga, Pedoman Berkeluarga dalam Islam, (Jakarta: Amzah, 2010), Cet. Ke-2,

h. 334

Al-Suyuti, Al-Jami al Shaghir. Vol 1, (Mesir, Mustafa al-Baby al-Halabi wa Auladuhu, 1954)

Bulughul Marram, Bab Thalaq, Aplikasi Maktabah syarmila

https://ppidkemkominfo.files.wordpress.com/2017/06/fatwa-nomor-24-2017-ttg-medsos.pdf (down load

pk.13:22)

Kemenag RI, KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Muhammad Jawad Mughniyyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera, 2013), penerjemah: Masykur, A.B.,

Afif Muhammad Idrus. Cet. Ke-28

Muhammad Syaifuddin, Hukum Perceraian, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), Ed 1, cet 2

Mukhlish Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, Pedoman dan Dasar-dasar Instimbath Hukum

Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996), Cet. I

Sayid Sabiq, Fikih Sunnah. terjemahan: Mohammad Thalib.. Jilid ke-8. (Bandung: PT. Alma‟arif. 1989), hal.

H.S.A. Alhamdani, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, cetakan ke-3. (Jakarta: Pustaka

Amani. 1989)

Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru, 1995)

Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, (Kairo: Dar al-Fikr: 2001), Jilid VII




DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v12i6.830

Article Metrics

Sari view : 3607 times
PDF - 2890 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.