PERCERAIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (MEDSOS)
Sari
Masalah utama dalam penelitian ini adalah: Bagaimana hukumnya cerai melalui media sosial
baik SMS, Face Book, CHAT (BBM, YM, Skype, dan WhatsApp). Apakah dengan mentalak melalui media
sosial tersebut talak suami lansung jatuh kepada istrinya? Bagaimana pula kedudukan talak tersebut jika
dilihat dari hukum di Indonesia?
Metodologi yang penulis gunakan dalam menemukan jawaban dari pertanyaan di atas adalah
metode kualitatif dengan research pustaka. Data-data diperoleh dari sumber skunder dan primer yang
diolah secara analitik.
Dari permasalahan yang penulis carikan solusinya dalam penelitan ini, maka penulis
menyimpulkan bahwa: 1. Hukum talak melalui media sosial seperti SMS, Face Book, CHAT (BBM, YM,
Skype, dan WhatsApp). Adalah sah dan diqiyaskan kepada talak dengan tulisan dengan Illatnya adalah
bahwa keduanya merupakan pesan cerai melalui teks yang bukan verbal (lisan). Para ulama fikih (fuqaha)
sepakat bahwa hal itu efektif jatuh talak 1 (tulisan dinilai sama dengan ucapan). 2. Syarat untuk jatuhnya
talak melalui media sosial adalah:a). Si Suami benar-benar meniatkan talak kepada istrinya. (berdasar kan
pendapat ibnu qudamah). b). Si istri harus melakukan komfirmasi terlebih dahulu kepada si suami. Atas
semua kemungkinan ini maka Al-Qur‟an sudah memerintahkan pentingnya tabayyun (klarifikasi) ketika
memperoleh informasi, sebagaimana firman Allah SWT Surat al-Hujurat ayat 6, 3. Meskipun secara syar‟i
talak melalui media sosial adalah sah, namun secara hukum positif talak tidak lansung jatuh karena mestilah
diikrarkan dulu di hadapan Pengadilan Agama sebagai legalitas dan akurasi talak secara administratif
berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.4. Menurut penulis untuk menutup pintu dari tindakan
semena-mena dari seorang suami kepada istrinya dengan sikap yang merendahkan kaum perempuan, maka
hukum bagi orang yang mentalak melalui media sosial adalah makruh atau lebih baik dilarang. Hal ini
sesuai dengan kaidah kulliyah fikih yaitu:2 Hukum itu mengikuti kemashlahatan yang paling banyak.”
Kata kunci: medsos (media sosial), talak, perceraian
Teks Lengkap:
PDFReferensi
________, UU Perkawinan No 1 tahun 1974
________, Keputusan MUI No. 24 tahun 2017 tentang Hukum Bermuamalah di Media Sosial
Abdul Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, Khitbah, Nikah dan
Talak, (Jakarta: Amzah, 2009), judul asli: Al-Usrah wa Ahkamuha, fi Tasyri‟ al-Islamiy, Penerjemah
Abdul Majid Khan, Cet. 1
Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmah al-Tasyrik wa al-Fasalsafah, Juz I, (Beirut, Dar al-Fikr, t.t.)
Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga, Pedoman Berkeluarga dalam Islam, (Jakarta: Amzah, 2010), Cet. Ke-2,
h. 334
Al-Suyuti, Al-Jami al Shaghir. Vol 1, (Mesir, Mustafa al-Baby al-Halabi wa Auladuhu, 1954)
Bulughul Marram, Bab Thalaq, Aplikasi Maktabah syarmila
https://ppidkemkominfo.files.wordpress.com/2017/06/fatwa-nomor-24-2017-ttg-medsos.pdf (down load
pk.13:22)
Kemenag RI, KHI (Kompilasi Hukum Islam)
Muhammad Jawad Mughniyyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera, 2013), penerjemah: Masykur, A.B.,
Afif Muhammad Idrus. Cet. Ke-28
Muhammad Syaifuddin, Hukum Perceraian, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), Ed 1, cet 2
Mukhlish Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, Pedoman dan Dasar-dasar Instimbath Hukum
Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996), Cet. I
Sayid Sabiq, Fikih Sunnah. terjemahan: Mohammad Thalib.. Jilid ke-8. (Bandung: PT. Alma‟arif. 1989), hal.
H.S.A. Alhamdani, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, cetakan ke-3. (Jakarta: Pustaka
Amani. 1989)
Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru, 1995)
Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, (Kairo: Dar al-Fikr: 2001), Jilid VII
DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v12i6.830
Article Metrics
Sari view : 3607 timesPDF - 2890 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
INDEXED BY :
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.
Email : lppmumsb@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.