Implementasi Pengawasan Peredaran Kosmetika Ilegal Oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Kota Padang
Sari
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana implementasi Pengawasan Peredaran Kosmetika Ilegal Oleh BBPOM Sumatera Barat di Kota Padang. Pengawasan Peredaran Kosmetika Ilegal adalah sebagai bentuk upaya Pemerintah dalam pemenuhan hak dasar warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari produk kosmetika yang beredar yang mengandung bahan yang berbahaya bagi Kesehatan
Penelitian ini menggunakan teori Van Meter dan Van Horn, peneliti menarik kesimpulan bahwa Implementasi Pengawasan Peredaran Kosmetika Ilegal Oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Sumatera Barat di Kota Padang masih belum diimplementasikan dengan baik. Hal ini dilihat dari adanya upaya dan strategi telah dilakukan oleh BBPOM Kota Padang terdapat beberapa hambatan terjadi seperti masih kurangnya sumber daya manusia dalam penerapan Pengawasan ditambah terdapat beban kerja lainnya dapat berdampak kepada tugas utama seperti kurang meratanya sosialisasi yang dilakukan. pada kondisi sosial masih kurangnya kesadaran, pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait kosmetika, masyarakat masih bingung membedakan kosmetika yang layak digunakan.Pada kondisi ekonomi terdapat hambatan berupa masyarakat yang cenderung lebih menggunakan produk kosmetika ilegal dikarenakan harga nya yang terbilang murah.
Kata kunci: Implementasi Pengawasan, Kosmetika Ilegal, Balai Besar Pengawas Obat dan
Makanan
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Anggara, Sahya. 2014. Kebijakan Publik. Bandung : Pustaka Setia.
Astuti, D. W., & Prasetya, H. (2016). Hydroquinone Identification in Whitening Creams Sold at Mini MarketsMinimarkets in Minomartini, Yogyakarta. Journal of Agromedicine and Medical Sciences, 13-2-.
Armin, F., Zulharmita, & Firda, D. R. (2013). Identifikasi Dan Penetapan Kadar Merkuri (Hg) Dalam Krim Pemutih Kosmetika Herbal Menggunakan Spektrofotometri Serapan Atom (SSA). Sains Dan Teknologi Farmasi,
Donald S. Van Meter and Carl E. Van Horn. The Policy Implementation Process. Department of Political Science, 1974
https://www.femina.co.id/trending-topic/ini-beda-kosmetik-ilegal-dan-kosmetik-palsu-jangan-terjebak-
https://bbpompadang.id/sejarah-bpom
http://jmiap.ppj.unp.ac.id/index.php/jmiap/article/view/2
https://www.liputan6.com/news/read/233615/belasan-jenis-kosmetik-ilegal-ditemukan-di-Padang
http://www.pom.go.id
https://www.jawapos.com/jpg-today/16/03/2018/bbpom-Padang-sita-ribuan-botol-dan-produk-kosmetik-ilegal/
Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.00.05.4.1745 tentang Kosmetik
Kebijakan Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: PT Bumi Aksara,
Maryati, T., Syarief, R., & Hasbullah, R. (2016). Analisis Faktor Kendala dalam PengajuanSertifikat Halal. (Studi Kasus: Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Makanan Beku diJabodetabek). Jurnal Ilmu Produksi Dan Teknologi Hasil Peternakan, https://doi.org/10.29244/jipthp.4.3.364-371
Peraturan Presidan Nomor 80 Tahun 2017
PerBPOM Nomor 30 tahun 2017
Pradhasari, P. P. (2019). Strategi Pengawasan Peredaran Produk Kosmetik Ilegal pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kota Samarinda. eJournal Ilmu Pemerintahan.
Pratiwi, N. K. D. S., & Nurmawati, M. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar Yang Dijual Secara Online. Kertha Semaya:Journal Ilmu Hukum, https://doi.org/10.24843/km.2019.v07.i05.p03
Rahmawati, F. (2019). Strategi Pengawasan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal Melalui Media Sosial Di Kota Banda Aceh (Skripsi, UIN ArRaniry Banda Aceh).
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Widia Sarana Indonesia, 2000.
Sudarwan Danim, Menjadi Peneliti Kualitatif Rancangan Metodologi, Presentasi, dan Publikasi Hasil Penelitian untuk Mahasiswa dan Penelitian Pemula Bidang Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Humaniora, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002
Yana Indah Pertiwi. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Mencantumkan Nomor Izin Edar Fiktif Di Kota Banda Aceh. Ilmiah Mahsiswa Bidang Hukum Keperdataan, 3(November),
DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v18i2.5591
Article Metrics
Sari view : 68 timesPDF - 21 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
INDEXED BY :
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.
Email : lppmumsb@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.