BISNIS SYARIAH
Sari
Kegiatan Bisnis dilakukan manusia dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai makhluk
sosial atau muamalah.Agarkegiatan bisnis yang dilaksanakan dapat mendatangkan pahala
dan bisa dijadikan pekerjaan yang mulia,karena bisnis dianjurkan dalam Islam dan Rasul kita
Muhammad SAW juga seorang businessman maka dalam menjalankan kegiatan bisnis ummat
Islam tidak boleh merugikan Stakeholdersnya dan sebaliknya dia juga tidak boleh dirugikan
oleh stakeholders dari bisnis tersebut karena dalam bisnis kita harus adil baik terhadap diri
sendiri maupun terhadap orang lain.dan Dalam melaksanakan kegiatan bisnis, dilarang
melanggar rambu-rambu haram dalam bisnis yaitu: dhalim, riba, perjudian, penipuan,
risywah, barang-barang haram, dan maksiat. Serta harus memperhatikan tugas dan
tanggungjawabnya kepada lima jenis pemegang kepentingan utama dalam bisnis yaitu,
pemilik kreditor, karyawan, pemasok dan pelanggan. Islam juga mengajarkan bahwa antara
pemilik modal dan pelaku bisnis merupakan dua faktor produksi yang tidak dapat dipisahkan
dengan asumsi setiap kegiatan bisnis yang dilakukan resiko kerugian sama besarnya dengan
peluang untuk mendapatkan keuntungan, maka di antara pemilik modal dan pelaku bisnis
harus saling berbagi hasil dan berbagi keuntungan, apabila melakukan investasi. Bisnis
investasi tersebut harus dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan
bisnis yang sesuai ajaran Islam
sosial atau muamalah.Agarkegiatan bisnis yang dilaksanakan dapat mendatangkan pahala
dan bisa dijadikan pekerjaan yang mulia,karena bisnis dianjurkan dalam Islam dan Rasul kita
Muhammad SAW juga seorang businessman maka dalam menjalankan kegiatan bisnis ummat
Islam tidak boleh merugikan Stakeholdersnya dan sebaliknya dia juga tidak boleh dirugikan
oleh stakeholders dari bisnis tersebut karena dalam bisnis kita harus adil baik terhadap diri
sendiri maupun terhadap orang lain.dan Dalam melaksanakan kegiatan bisnis, dilarang
melanggar rambu-rambu haram dalam bisnis yaitu: dhalim, riba, perjudian, penipuan,
risywah, barang-barang haram, dan maksiat. Serta harus memperhatikan tugas dan
tanggungjawabnya kepada lima jenis pemegang kepentingan utama dalam bisnis yaitu,
pemilik kreditor, karyawan, pemasok dan pelanggan. Islam juga mengajarkan bahwa antara
pemilik modal dan pelaku bisnis merupakan dua faktor produksi yang tidak dapat dipisahkan
dengan asumsi setiap kegiatan bisnis yang dilakukan resiko kerugian sama besarnya dengan
peluang untuk mendapatkan keuntungan, maka di antara pemilik modal dan pelaku bisnis
harus saling berbagi hasil dan berbagi keuntungan, apabila melakukan investasi. Bisnis
investasi tersebut harus dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan
bisnis yang sesuai ajaran Islam
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.33559/mi.v12i2.525
Article Metrics
Sari view : 99 timesPDF - 146 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
INDEXED BY :
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.
Email : lppmumsb@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.