NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS MENURUT KONSTITUSI (UNDANGUNDANG DASAR TAHUN 1945)

YUSRIZAL DJ

Sari


Undang-Undang Dasar Tahun 1954 (UUD 1945) adalah Konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang merupakan hukum dasar tertinggi, yang harus dijadikan acuan dan
pedoman utama dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Konsep kedaulatan yang dianut dalam UUD 1945 adalah kedaulatan rakyat dan kedaulatan
hukum. Kedaulatan rakyat, maksudnya adalah kekuasaan tertinggi dalam negara kesatuan
republik Indonesia berada di tangan rakyat dan inilah yang mendasari berkembangnya
kehidupan ketatanegaraan dengan sistem demokrasi.
Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat itu dibatasi oleh kesepakatan yang mereka
tentukan sendiri secara bersama-sama, produk kesepakatan tertinggi dari seluruh rakyat inilah
yang merupakan kontrak sosial antara seluruh rakyat yang dituangkan dalam aturan hukum,
yang berpuncak pada rumusan konstitusi (UUD 1945). UUD 1945 sebagai Aturan hukum
tertinggi membatasi dan mengatur bagaimana kedaulatan rakyat itu disalurkan, dijalankan dan
diselenggarakan dalam kegiatan kenegaraan dan pemerintahan, doktrin inilah yang menjadikan
negara Indonesia sebagai negara hukum.
Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, mengandung arti bahwa demokrasi
di Indonesia diatur dan dibatasi oleh aturan hukum, sedangkan subtansi hukum itu sendiri
dibuat dan ditentukan dengan cara-cara yang demokratis berdasarkan konstitusi sebagai hukum
tertinggi. Inilah yang secara sederhana dikatakan negara demokrasi konstitusional.
Kata kunci: Negara Hukum, Demokrasi, Konstitusi dan konstitusional

Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v12i1.502

Article Metrics

Sari view : 3259 times
PDF - 1809 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.