PERSYARATAN MENJADI WALI NAGARI BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR NOMOR 5 TAHUN 2018 DALAM TINJAUAN FIQIH SIYASAH

Romi Saputra

Sari


Walinagari atau kepala desa sebagai pemimpin di nagari/ desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar. Agar Walinagari dapat melaksanakan tugas dan kewenananya dengan baik maka peraturan perundang-undangan menetapkan persyaratan tertentu untuk dapat diangkat menjadi wali nagari. Di Provinsi Sumatera Barat Dalam hal pengaturan tentang persyaratan menjadi wali nagari diatur didalam peraturan daerah Kabupaten/Kota. Dalam tulisan ini difokuskan pengaturan persyaratan menjadi wali nagari berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Nagari kemudian diperbandingkan dengan Fiqih Siyasah. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah pengaturan persyaratan menjadi wali nagari terutama aspek kesehatanya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Nagari dan Bagaimanakah pandangan Fiqih Siyasah terhadap perasyaratan  menjadi walinagari menurut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Nagari. Adapun hasil penelitian ini didapatkan pengaturan untuk dapat menjadi wali nagari sebagai pemimpin di nagari dalam aspek kesehatan berdasarkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 adalah diatur didalam pasal 2 ayat 1-3 yaitu masuk sebagai persyaratan adiministratif, persyaratan administratif yang dimaksud dijelaskan oleh pasal 3 yaitu adanya bukti surat berbadan sehat dari puskesmas atau instansi yang berwenang. Sementara persyaratan untuk menjadi pemimpin menurut fiqih siyasah dalam aspek kesehatan adalah wajib sehat jasmani dan rohani. Pandangan fiqih siyasah terhadap Peraturan daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang persyaratan menjadi wali nagari dibidang kesehatan masih lemah karena memberi peluang kepada kepada orang yang cacat indranya dan fisik untuk menjadi pemimpin karena persyaratanya hanya berbadan sehat. Selain itu juga kelemahan Peraturan daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 tidak berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya yaitu UU Nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu.

Kata Kunci: Persyaratan, Walinagari, peraturan perundanng-undangan, Fiqih Siyasah


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdullah Ad Dumaiji, 2016, Imamah ‘Uzhma, Jakarta: Ummul Qurra.

Imam Al Mawardi, 2006, Al Ahkam As Sulthaniyah, Jakarta: Darul Falah

Ibn Khaldun, 2011, Mukadimah Ibn Khaldun, Jakarta: Pustaka Kautsar

Locke, Edwin A, Shelley Kirkpatrick, Jill K. Wheeler, Jodi Schneider, Kathryn Niles, Harold Goldstein, Kurt Welsh, Dong-Ok Chah (1991), The Essence of Leadership, The Four Keys to Leading Successfully, Lexington Books, New York

Mas’oed Abidin dkk, 2020, Pedoman pengamalan Adaik basandi syara’, syara’ basandi kitabullah......, Padang: Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat.

Peter Mahmud Marzuki, 2017, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Grup.

Sa’id Hawwa, 2002, Al Islam Jilid 2, Jakarta: Al I’tishom.

Vietzal Rivai, Bahtiar dan Boy Rafli Amar, 2013, Pemimpin dan Kepemimpinan dalam Organisasi, Jakarta; PT Raja Grafindo Persada.

UUD 1945

UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

UU nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu

UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

PKPU nomor 1 tahun 2020

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari

Peraturan daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian wali nagari




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v16i2.3292

Article Metrics

Sari view : 295 times
PDF - 1335 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.