PEMBLOKIRAN SERTIPIKAT TANAH DIKANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA BLOKIR DAN SITA
Sari
ABSTRAK:
Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan bagaimana Pelaksanaan Pemblokiran Sertipikat Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan Permen ATR/ Ka BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita serta bagaimana akibat hukum terhadap pemblokiran sertipikat Tanah tersebut.Untuk membahas masalah ini, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Hasil Penelitian adalah bahwa Pelaksanaan Pemblokiran Sertipikat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota masih belum terlaksana dengan baik karena kelalaian pemohon pemblokiran sertipikat serta akibat hukum terhadap sertipikat yang diblokir tersebut bahwa sertipikat tersebut tidak dapat diproses untuk melakukan peralihan hak dan juga tidak dapat dilakukan pembeban Hak seperti Hak Tanggungan. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa pelaksanaan pemblokiran dan tahapannya harus mengacu pada Permen ATR/ BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Saran dari Penulis adalah Pihak Kantor Pertanahan harus secepatnya memproses apabila ada permohonan Blokir dan memberitahu pemohon untuk mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Setempat karena masa berlaku blokir hanya 30 (tigapuluh) hari terhitung tanggal input aplikasi kantor pertanahan dan berakhir dengan sendirinya. Bagi Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Agar setiap sertipikat yang akan dilakukan peralihan hak atau pembebanan hak tanggungan agar mengajukan permohonan cheking terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan sebelum membuat akta PPAT-nya, tujuannya agar Sertipikat yang dimohonkan tersebut tidak dalam proses pemblokiran.
Kata Kunci:Blokir, Sertipikat, BPN, Permen ATR/BPN 13 Tahun 2017
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Adrian Sutedi, Sertipikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia, Malang, 2007
A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Manda Maju, Bandung, 1999
Eli Wuria Dewi, Mudahnya Mengurus Sertifikat Tanah dan Segala Perizinannya, Buku Pintar, Yogyakarta, 2014.
Iman Gunawan, S.Pd., M.Pd, Metode Penelitian Kualitatif Teori dan Praktik, Bumi Aksara, Jakarta, 2016.
Herman Hermit, Cara Memperoleh Sertifikat Tanah, Maju Mundur, Bandung, 2016.
Muhammad Yamin Lubis Abd. Rahim Lubis, Beberapa Masalah Aktual Hukum Agraria, Pusaka Bangsa Pers, Medan, 2004
Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.
S. Chandra(I), Sertipikat Kepemilikan Hak Atas Tanah Persyaratan Permohonan di Kantor Pertanahan, PT. Gramedia Wdidiasarana Indonesia, Jakarta, 2005
Supriadi, SH.M.Hum, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Shopar Maru Hutagalung, SH., M.H, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
B.PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Permen ATR/ Ka BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v15i2.2951
Article Metrics
Sari view : 356 timesPDF - 1543 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
INDEXED BY :
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.
Email : lppmumsb@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.