MEKANISME PENENTUAN KOALISI PARTAI POLITIK PENGUSUNG CALON TUNGGAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI BENNY UTAMA-SABAR AS MELAWAN KOTAK KOSONG PADA PILKADA SERENTAK 2020 DI KABUPATEN PASAMAN

Khairiyah Khairiyah, Didi Rahmadi

Sari


Praktik melawan kota kosong pada pilkada hakikatnya anti tesa dari teori demokrasi. Kotak kosong seolah-olah menafikan adanya kontestasi calon lain dalam persaingan pilkada.  Demokrasi saat ini dirusak oleh oligarki partai politik yang hanya dikendalikan oleh segelintir elit partai untuk merekomedasikan calon kepala daerah tanpa mendengarkan suara-suara (aspirasi) dari berbagai kelompok elemen masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penentuan koalisi partai politik pengusung calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Benny Utama-Sabar AS melawan kotak kosong pada pilkada serentak 2020 di Kabupaten Pasaman. Metode pengambilan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi, teknik pemilihan informan dengan purposive sampling. Adapun hasil penelitian ini mekanisme partai politik mengusung calon tunggal Pilkada Kabupaten Pasaman, adalah sebagai berikut: Person atau figur yang kuat serta pengalaman, kualitas dan kapasitas dari calon Bupati Benni Utama, Peta kekuatan politik pasangan lain belum mampu menyaingi elektabilitas dan popularitas calon tunggal, faktor kepentingan dari partai pengusung calon tunggal untuk mendapatkan mahar politik, Rekomendasinya adalah revisi Undang-Undang pilkada untuk tidak membolehkan kandidat memborong dukungan partai politik, mengfungsikan parpol secara optimal untuk menghasilkan kader terbaiknya.

Kata Kunci: pilkada, kotak kosong, calon tunggal, mahar politik


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agustino, L. (2009). Pilkada dan Dinamika Politik Lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

An Introduction To Democratic Theory. (1960). In H. B. Mayo. Newyork : Oxford University.

Harahap, A. A. (2005). Manajemen dan Resolusi Konflik. Jakarta : PT Pustaka Cidesindo.

http://www.kupasonline.com/2020/09/dipastikan-pilkada-pasaman-hanya.html?m=1, [. (2020, Oktober 25).

Katrina, R. (2011). Politik Anggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah 2020. Jakarta: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Infromasi (P3DI).

Khaerah, N. (2019). Partisipasi Politik Masyarakat dalam diskursus kolom kosong pada pemilihan Bupati di Kabupaten Enrekang. Journal Of Goverment And Political Studies Gorontalo.

Mayo, H. B. (1960). An Introduction To Democratic Theory. Newyork: Oxford University.

Muchtar, R. S. (2017). Pandangan Politik Relawan Kotak Kosong Terhadap Calon Tunggal di Pilkada Kabupaten Pati Tahun 2017. Yogyakarta: Universiatas Negeri Sunan Kali Jaga.

Ratnawati, T. (2009). Pemekaran Daerah Politik Lokal dan Beberapa Isu Terseleksi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Riyanda, R. (2020). Memahami Berbagai Teori Politik (Dilengkapo Contoh Kasus Di Indonesia). Jakarta: PT Nusantara Persada.

Sugiono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R & D, Edisi Kedua Puluh Satu. Bandung: Alfabeta CV.Bandung.

Zuhro, R. S. (2009). Demokrasi Lokal Perubahan Nilai Dan Kesinambungan Nilai-Nilai Budaya Politik Lokal di Jawa Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Bali. Yogyakarta: Ombak.

https:m.tribunnews.com/amp/nasional/2020/01/16/ssimak-jadwal-dan-tahapan-pilkada-serentak-2020-pendaftaran-ppsppk-telah-dibuka?page=4 diakses tanggal 11 April 2020.

http://www.kupasonline.com/2020/09/dipastikan-pilkada-pasaman-hanya.html?m=1 diakses tanggal 25 Oktober 2020.

https://rumahpemilu.org/kilas-politik-dan-hukum-calon-tunggal-dapat-muncul-lagi/ diakses tanggal 22 September 2021.




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v15i2.2947

Article Metrics

Sari view : 281 times
PDF - 413 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.