PEMENUHAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PEMASYARAKATAN NOMOR 12 TAHUN 1995
Sari
Jaminan kebebasan dasar para narapida di Lembaga Pemasyarakatan telah cukup dijamin atas hukum yang berlaku Indonesia, khususnya Hukum Hak Asasi Manusia, Hukum Acara Pidana dan beberapa undang-undang pendukung, pembinaan bagi narapidana untuk diselesaikan melalui pembinaan atau pemulihan sehingga mereka bisa kembali pada masyarakat social seperti sedia kala. Namun sebenarnya masih banyak persoalan pada Lembaga Pemasyarakatan sejauh membina para narapidana yang benar-benar menggunakan teknik lama, pemenuhan hak-hak istimewa para narapidana pada lembaga pemasyarakatan yang belum diperkuat, seperti kurangnya lapas dan pegawai pembinaan sehingga untuk narapidana melalukan pengulangan tindak pidana ( residivis). Hak yang menjadi jaminan adalah hak yang tidak dapat diingkari, khususnya yang dmana dalam suatu hak tersebut tidak dapat di ingkari atau ditentang oleh orang orang atau dalam situasi apapun sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak-hak esensial pada Pasal 4 ditentukan seperti berikut: Hak hidup, hak tidak disiksa, hak atas keluwesan individu, pikiran dan ketenangan, hak bersuara, hak beragama, hak tidak ditundukkan, hak memilih.hak perlakuan yang sama secara pribadi dan korespondensi di arena publik di bawah pengawasan hukum yang tetap, dan hak tidak diadili berdasarkan hukum (lama) berlaku surut. Selanjutnya ditegaskan berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 mengenai Pemasyarakatan, antara lain: hak mendapat remisi, hak kebebasan beribadah , hak berpergian, hak mendapat bebas bersyarat. , dan hak lainnya dan pelaksanaannya.
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.31869/mi.v15i2.2901
Article Metrics
Sari view : 181 timesPDF - 439 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
INDEXED BY :
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.
Email : lppmumsb@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.