MEMBANGUN PARADIGMA ILMU HUKUM PROFETIK PERSPEKTIF USHULUL ‘ISYRIN
Sari
Paradigma rasional telah lama menguasai alam berfikir umat manusia dalam memahami hukum, tidak terkeculi pakar dan ahli hukum indonesia. Dengan mendasarkan suatu kebenaran kepada rasio, paradigma rasional menganggap akal adalah sarana untuk sampai kepada maksud dan tujuan dalam berhukum. Sehingga tidak heran paradigma rasional melahirkan corak pemikiran sekularisme, pluralisme, liberalisme, dan bahkan sampai kepada atheisme jauh dari nilai-nilai moral dan etika,karena dengan semangat rasio mencoba untuk menembus dinding kesakralan (suatu yang sudah bersifat tetap, suci, dan permanen) dalam agama dengan dalih bersikap kritis. Selain itu sesutu itu dianggap diakui sebagai hukum ketika aturan itu dibentuk oleh lembaga yang berwenang (dalam bentuk peraturan perundang-undangan). Oleh karenanya diperlukan paradigma baru untuk mengimbangi paradigma rasional ini dengan megembangkan paradigma profetik atau transendental. Paradigma profetik sebagai paradigma yang baru masih sangat memungkinkan untuk dikaji dan didalami, maka dalam tulisan ini akan mencoba membangun paradigma profetik perspektif Arkanul Bai’ah. Adapun permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimanakah bentuk paradigma ilmu hukum profetik perspektif Arkanul Bai’ah?. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif bersifat Deskriptif analitis, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, sedangkan teknik pengumpulan datanya berasal dari literatur atau disebut juga penelitian ini dengan library research. Hasil penelitian ini: secara ontologi ilmu hukum profetik perspektif Arkanul Baiahadalah makna hukum itu menunjuk kepada zat Allah SWT (Allah itu sendiri), allah adalah sebagai hakim yang memutuskan hukum, sementara hukum allah telah dijelaskan melalui wahyu (al quran dan sunnah) maka dalam memahami persoalan hukum wajib berpedoman kepada al quran dan sunnah dan menjadikanya sebagai tolak ukur dalam menimbang kebenaran. Secara epistemologi ilmu hukum profetik memandang antara ilmu dan wahyu merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (terintegrasi), ketika terjadi pertentangan antara wahyu dengan akal maka wahyu wajib diutamakan. Kemudian dalam pengembangan keilmuan haruslah memperhatikan kerangka yang bersifat tsawabit dan mutaghayirat sehingga syariat dan akal bekerja sesuai peruntukan wilayah kerjanya masing-masing. Dan secara aksiologi ilmu hukum profetik bermanfaat dalam menghadirkan kemashlahatan, keadilan, rahmat dan kebijaksanaan (hikmah).
Kata Kunci: Paradigma, Ilmu hukum profetik, Ushulul ‘Isyrin
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdullah Bin Qasim Al Wasyli, 2018, Syarah Ushul ‘Isyrin (menyelami samudra 20 prinsip hasan al bana), solo: Era Adicitra Intermedia.
Badwan, Farkhani, Tesis: Hukum Transendental: Argumentasi Hukum menggunakan norma Agama di Pengadilan Negeri Purwerejo
Basri, Penegakan Hukum Kejahatan Korupsi Melalui Pendekatan Transendental, Vol 13 No. 2 Oktober 2017
Derry Angling Kesuma,makalahPenegakan Hukum Berbasis Transendental
Elviandri, Hukum Transendental Dalam Konstelasi Pemikiran Hukum Postivistik Di Indonesia,
Eni Zulaiha,Fenomena Nabi Dan Kenabian Dalam Perspektif Alquran,Al-Bayan: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Tafsir 1, 2 (Desember 2016)
Inayatul Ulya dan Nushan Abid, Pemikiran Thomas Kuhn Dan Relevansinya Terhadap Keilmuan Islam,FIKRAH: Jurnal Ilmu Aqidah dan Studi Keagamaan Volume 3, No. 2, Desember 2015
Kelik Wardiono, Ilmu HUkum Profetik...., 2020, Surakarta: Muhammadiyah University Press UMS.
Kuntowijoyo, 2017, Transendensi Hukum Prospek dan Implementasi, Yogyakarta: Genta Publishing.
Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiono, 2014, Paradigma Rasional Dalam Ilmu Hukum Yogyakarta: Genta Publishing
M. Syamsudin, SH,MH dkk, 2013, Ilmu Hukum Profetik (gagasan awal, landasan kefilsafatan dan kemungkinan pengembanganya di era Postmodern, Yogyakarta: PSH FH UII.
Majdi al hilali dan ali abdul halim Mahmud, Syarah Arkanul Bai’ah, Solo: PT Era Adicitra Intermedia.
Muhammad Abdullah Khatib dan Muhammad Abdul Halim Hamid, 2007, Risalah Ta’alim,Jakarta: Al I’tishom.
Nurkhalis, Konstruksi Teori Paradigma Thomas S. Kuhn, Jurnal Islam Futura, Volume XI, No. 2, Februari 2012
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Grup
Satjipto Rahardjo. 2000, Mengajarkan Keteraturan Menemukan Ketidakteraturan, Pidato Mengakhiri Jabatan Guru Besar. Universitas Diponegoro, Semarang
Sudiyana dan Suswoto, Kajian Kritis Terhadap Teori Positivisme Hukum Dalam Mencari Keadilan Substantif,Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol. 11 No. 1 Mei 2018
Umar Sulaiman Al ASyqar, Rasul dan Risalah, Riyad: IIPH, hal. 23-24
Umar Sulaiman Al Asyqar, 2018, Pengantar Studi Aqidah, Jakarta: Pustaka Al Kautsar.
DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v15i2.2789
Article Metrics
Sari view : 431 timesPDF - 359 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
INDEXED BY :
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.
Email : lppmumsb@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.