PERAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN PERUSAHAAN DI ERA DIGITAL

Henry Aspan

Sari


Perkembangan kehidupan sosial masyarakat dewasa ini menimbulkan permasalahan yang kompleks baik dari sisi hukum maupun masalah sosial lainnya. Era digital memberikan dampak yang cukup besar baik dampak positif maupun dampak negative bagi kehidupan masyarakat. Dampak positif dari perkembangan era digital yaitu membuat mobilitas lebih efektif dan efisien dengan kemudahan teknologi.

Cyberspace telah menjelma menjadi ruang publik (publicsphere) sebagaimana diungkapkan oleh Hubermas. Internet menjadi media diskusi publik yang terbuka bagi setiap individu tentang berbagai tema tanpa pembatasan. Cyberspace juga telah mengalihkan kegiatan manusia yang semula dilakukan didunia nyata. Kehadiran email, weblog, chat, webcam sampai dengan facebook dan twiter, kemudian adanya elearning, e-commerce dan e-banking menjadi media baru beraktivitas yang selama ini dilakukan secara fisik. Era digital tidak terlepas dai cyberspace dimana seluruh informasi dapat diakses melalui berbagai situs. Akan tetapi hal tersebut menjadi celah untuk melakukan kejahatan karena kemudahan perolehan data. Masalah kebocoran informasi saat ini semakin beragam.

Perubahan pola kehidupan masyarakat secara realita ini tidak selalu berdampak positif, bahkan terkandang dampak negative yang ditimbulkan sering tidak terkendali disebabkan belum adanya peraturan yang mengikatnya. Disatu sisi dampak perubahan pola hidup masyarakat dari era modern ke era digitalisasi memberikan kemudahan sekaligus memperluas tindak kejahatan secara global. Perkembangan teknologi senantiasa membawa dampak secara langsung maupun tidak langsung, baik dalam arti positif maupun negatif, dan akan sangat berpengaruh terhadap setiap sikap tindak dan sikap mental setiap anggota masyarakat. 

Permasalahan ini membuat perusahaan harus lebih cepat tanggap dalam menyesuaikan sistem kerja dengan perubahan cara kerja dunia digitalisasi. Istilah kejahatan maya (cybercrime) melahirkan hukum cyber (cyber of law). realitas di dunia dapat terkoneksi dengan dunia virtual melalui bantuan internet. Ini yang menyebabkan terjadinya berbagai perubahan dalam kehidupan manusia, terutama di dunia bisnis. Kemajuan teknologi yang ada di dalamnya membuat wajah industri dunia berubah secara drastis.

Bagi berbagai perusahaan, era revolusi industri 4.0 merupakan fenomena yang mutlak dan tidak bisa dihindari. Perusahaan harus mempunyai strategi yang mampu melakukan transformasi dan inovasi untuk menghadapinya. Ini agar perusahaan dan bisnis yang telah dibangun tidak tergilas oleh zaman dan terhambat perkembangannya. Perusahaan harus sudah memiliki sebuah peta perjalanan yang terintegrasi sehingga arah pengembangan bisnis terlihat dengan jelas. Saat ini pemerintah Indonesia pun telah memunculkan strategi yang membuka jalan menuju Indonesia 4.0. Jika dikaitkan dengan perusahaan, peta strategi yang dikeluarkan ini digadang-gadang sebagai solusi untuk mempercepat pengembangan industri nasional di era digital ini.

Perusahaan yang mampu bersaing adalah perusahaan yang mampu mengimplementasikan teknologi ke dalam perusahaannya. Salah satu jenis implementasi teknologi dalam hal meningkatkan persaingan bisnis dan penjualan produk-produk adalah dengan menggunakan electronic commerce (e- Commerce) yang dapat membantu memasarkan berbagai macam produk atau jasa, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Dalam penggunaan teknologi tersebut, berbagai pihak yang terkait dengan perusahaan seperti investor, konsumen, pemerintah akan ikut berperan dan dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi kelancaran proses-proses bisnis.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Fadlan, (2020), Debitors Guarantee in Providing the Convenience of Credit Agreement, International Journal of Research Culture Society 6 (1), 159-162.

Gunawan, Johanes. 1999. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Universitas Katolik Parahyangan.

Hamzah, Andi. 1992. Aspek-Aspek Pidana dibidang Komputer, Jakarta: Sinar Grafika

Husin, Jemmy Rumengan, & Idham. (2020). Juridical Analysis of the Role of Notary Accountability in Making Deed of Meeting Decree and Circular Decree of Limited Liability Companies (Research Study at the Indonesian Notary Association of Batam City). International Journal of Advances in Social Science and Humanities, Volume 8, Issue 6, 2020, pp. 26-35.

Hutapea, Novelina Mutiara Sariati. (2021). Jurisdictional Review of the Perpetrators of the Dissemination of Customer Data Committed by Online Loans. Internation Journal of Advance Research and Innovative Ideas in Education, 7(2), 1623-1627.

Makarim, Edmon. 2003. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: Rajawali Pers.

Munir, Abu Bakar. Cyber Law Policies and Challenges, 1999, hlm. 205, Klaus W. Grewlich, Governance in “CyberSpace” access and Public Interrest in Global Communication, The Netherlands, 1996, hlm. 48, ASEAN forum on Net Effect, The Straits Times (Singapore), 3 September 1996.

Putra, Akbar Kurnia. 2014. Jurnal Ilmu Hukum –Harmonisasi Konvensi cyber Crime dalam Hukum Nasional.

Raharja, Indra Aria, Jemmy Rumengan, & Idham. (2020). Legal Analysis on Notarial Deed Concerning Transfer of Assets Belonging to Limited Liability Company Conducted by Director Without Prior Approval from General Meeting of Shareholders (Case Study in High Court of Pekanbaru). International Journal of Advances in Social Science and Humanities (IJASSH), Volume 8, Issue 6, 2020, pp. 1-9.

Ramli, Ahmad M. 2004. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Setiawan, Wawan. 2017. Era Digital dan Tantangannya. Seminar Pendidikan Indonesia. ISBN.978-602-50088-0-1

Syawal, Syawal, Jemmy




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v15i2.2779

Article Metrics

Sari view : 1767 times
PDF - 1059 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.