ETIKA, MORALITAS DAN PENEGAK HUKUM

Miswardi Miswardi, Nasfi Nasfi, Antoni Antoni

Sari


Pemicu reformasi tahun 1998 salah satu karena hukum tidak menampakkan perannya untuk mewujudkan keadilan ditengah masyarakat, setelah 22 tahun Indonesia menjalani era reformasi kondisi hukum dirasakan tidak jauh berbeda, sudah sangat banyak norma hukum yang dianggap tidak sesuai dengan hak asasi manusia dan keadilan, akan tetapi kenyataannya kondisi hukum Indonesia juga tidak jauh berubah. Rumusan masalah yang akan dibahas mengenai penegakkan hukum, etika dan moralitas aparatur penegak hukum. Metode penelitian normatif empiris dengan bahan hukum berasal dari peraturan perundang-undangan serta karya ilmiah lainya sesuai dengan permasalahan. Berdasarkan pembahasan, hasil penelitian menemukan terjadinya krisis multidimensional sehingga ketidakmampuan hukum menampakkan eksistensinya ditengah kehidupan sosial masyarakat, hal ini disebabkan belum kapabelnya sebahagian besar penegak aparatur hukum terutama dari aspek etika dan moralitas. Oleh karena itu tidak ada upaya lain yang bisa dilakukan untuk mewujudkan hukum sebagai ―panglima‖ di negara hukum Indonesia kecuali dengan membenahi etika dan moralitas aparatur penegak hukum selain pembenahan norma hukumnya. Kata Kunci: Penegakan hukum, etika dan moralitas

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Artikel Jurnal Djoko, S., & Warsito, F. X. (2018). Etika Moral Berjalan, Hukum Jadi Sehat. Binamulia Hukum, 7(1), 26–35. Ellyani, E. (2018). Tanggung Jawab Hakim Dalam Penegakan Hukum Transendental. Falah, N. (2018). Etika Bisnis Pelengkap Corporate Governance Syariah. MISYKAT: Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Quran, Hadist, Syari’ah Dan Tarbiyah, 1(1), 113. Harahap, R. Z. (2015). Etika Islam dalam Mengelola Lingkungan Hidup. EDUTECH: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 1(01). Harefa, B. (2016). Kebenaran Hukum Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 2(1). Islamiyati, I. (2018). Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan. Law, Development & Justice Review, 1(1), 82–96. Juanda, E. (2017). Hukum Dan Kekuasaan. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(2), 177–191. 2020). Filsafat Hukum: Dialektika Wacana Modernis. Muhammadiyah University Press. Maruapey, M. H. (2017). Penegakan hukum dan Perlindungan negara. Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi, 7. Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 59. Murphy, J. G. (2013). Retribution reconsidered: More essays in the philosophy of law (Vol. 54). Springer Science & Business Media. Nugroho, D. M. (2017). Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perkara perdata Berdasar asas Peradilan yang Baik. QISTIE, 10(1). Nurudin, A. (2016). Diskresi Yudisial: Antara Keadilan dan Pencitraan. Masalah-Masalah Hukum, 45(1), 18–24. Sabri, S., & Nasfi, N. (2020). Dampak Membuang Sampah Sembarangan terhadap Kelestarian Lingkungan dan Ekonomi Beserta Sanksi terhadap Masyarakat yang Membuang Sampah Sembarangan Tempat (Studi Kota Bukittinggi). JUSIE (Jurnal Sosial Dan Ilmu Ekonomi), 5(01), 136–143. https://doi.org/https://doi.org/10.36665/jusie.v5i01 Salim, A. (2014). Teologi Pemberantasan Korupsi (Sebuah Telaah Etika Normatif Islam). Ar-Risalah: Media Keislaman, Pendidikan Dan Hukum Islam, 12(2), 1–12. Schicktanz, S., Schweda, M., & Wynne, B. (2012). The ethics of ‗public understanding of ethics‘—why and how bioethics expertise should include public and patients‘ voices. Medicine, Health Care and Philosophy, 15(2), 129–139. Subekti, S. (2015). Konsep Kepastian Hukum Dalam Kepemilikan Satuan Rumah Susun Bagi Konsumen. Hukum Bisnis Dan Administrasi Negara, 1(1). Subiharta, S. (2015). Moralitas Hukum dalam Hukum Praksis sebagai Suatu Keutamaan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(3), 385–398. Supirman Rahman, N. Q. (2014). Etika Profesi Hukum, Makasar. Refleksi. Susilo, A. B. (2011). Penegakan Hukum yang Berkeadilan dalam Perspektif Filsafat Hermeneutika Hukum: Suatu Alternatif Solusi terhadap Problematika Penegakan Hukum di Indonesia. Perspektif, 16(4), 214–226. Syahroni, M., & Sujarwadi, T. (2018). Korupsi, Bukan Budaya tetapi Penyakit. Deepublish. Syamsi, A. B., & Qomaro, G. W. (2020). Perlindungan Hukum Perjanjian Bagi Hasil Petani Garam di Kabupaten Pamekasan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 14(1), 35–50. Tanuwijaya, F. (2014). Vonis hakim yang memiskinkan koruptor. Masalah-Masalah Hukum, 43(2), 263–272. Van Hooft, S. (2014). Understanding virtue ethics. Routledge. Widagdo, Y. (2018). Hukum Kekuas Aan dan Demokrasi Masa Yunani Kuno. DIVERSI: Jurnal Hukum, 1(1), 44–65. Wiharma, C. (2017). Penegakan Hukum Legalistik dalam Perspektif Sosiologis. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 3(2), 216–233.Yusuf, I. M. (2017). Etika vs etiket (Suatu telaah tentang tuntutan dan tuntunan dalam penyelenggaraan pelayanan publik). Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 3(2), 60–78. Zulkarnaen, A. H. (2019). Cita Hukum Positif Indonesia Dan Asean Economic Community. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(1), 709–724.

Buku Agus Santoso, S. H. (2015). Hukum, Moral & Keadilan. Prenada Media. Anshori, A. G. (2018). Filsafat hukum. Ugm Press. Apeldoorn, L. J. van. (1982). Pengantar Ilmu Hukum (Introduction to Legal Science). Pradnya Paramitn, Jakarta. Apeldoorn, L. J. van. (1982). Pengantar Ilmu Hukum (Introduction to Legal Science). Pradnya Paramitn, Jakarta. Chairunnisa, P. (2018). Analisis Penerapan Nilai-Nilai Etika Bisnis Islam Pada Hotel Yang Berkonsep Syariah Di Kota. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Meddan. Dedek, E. (2016). Diskresi Kepolisian Dalam Rangka Paradigma Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Dian Ibung, P. S. I. (2013). Mengembangkan nilai moral pada anak. Elex Media Komputindo. Fajar, M., & Yulianto, A. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris (2010). Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Ghozali, I. (2019). Dialektika Hukum dan Moral Ditinjau dari Perspektif Filsafat Hukum. Murabbi, 2(1). Gultom, B. M., & SH, S. E. (2017). Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia 3 (Vol. 3). Gramedia Pustaka Utama. Haryatmoko. (2011). Etika komunikasi: manipulasi media, kekerasan, dan pornografi. Kanisius. Kelik Wardiono, S. H., & Saepul Rochman, S. H. (2020). Filsafat Hukum: Dialektika Wacana Modernis. Muhammadiyah University Press. Peffer, R. G. (2014). Marxism, morality, and social justice. Princeton University Press. Rahardjo, S. (2010). Penegakan hukum progresif. Penerbit Buku Kompas. Samad, M. (2016). Gerakan Moral: Dalam Upaya Revolusi Mental. Sunrise Book Store. Samsudin, M. (2012). Budaya Hukum Hakim (Edisi Pert). Kharisma Putra Utama. Sitompul, J. M., Ikhsan, R., & Adisti, N. A. (2020). Penegakan Hukum Pidana Di Tingkat Penyidikan Terhadap Tindak Pindan Penghinaan Melalui Media Sosial. Sriwijaya University. Stanwick, P., & Stanwick, S. D. (2013). Understanding business ethics. Sage. Suadi, H. A., & SH, M. (2018). Sosiologi Hukum: Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum (Edisi Pertama). Prenada Media.




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v15i2.2425

Article Metrics

Sari view : 11870 times
PDF - 17817 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.