KAJIAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 MENGENAI STATUS ANAK

Suhardi M.Ag

Sari


Uji materi yang diajukan Hj. Aisyah Mochtar kepada MK mengenai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap pasal 28 B ayat (1) dan (2) UUD 1945 terkait dengan hak asasi anak dan pasal 28 D UUD 1945 terkait hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974, terkait dengan perkawinan yang sah adalah perkawinaan yang tercatat pada lembaga pekawinan. Sedangkan pasal 43 UU No. 1 Tahun 1974, terkait dengan status anak luar nikah. Uji materi tersebut dikabulkan dalam putusan No. 46/PUU-VIII/2010. Yang menjadi permasalahan adalah : 1) Bagaimana duduk perkara dalam putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 tentang status anak? 2) Bagaimanakah pertimbangan hukum dan amar putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 status anak? 3) Analisa Putusan MK No. Putusan 46/PUU-VIII/2010 status anak?

Kata kunci : Status Anak

Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v10i60-65.1608

Article Metrics

Sari view : 98 times
PDF - 272 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.