PROSES PENDAFTARAN TANAH AKIBAT JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PARIAMAN
Sari
Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan tentang pelaksanaan proses pendaftaran tanah akibat jual beli tanah yang belum bersertipikat dikantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pariaman serta hambatan hambatan dalam proses peralihan Hak Milik melalui jual beli tanah yang belum bersertipikat serta langkah-langkah/ Upaya Kantor Pertanahan Nasional Kota Pariaman dalam mengatasi hambatan tersebut.Untuk membahas masalah ini.. Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah Yuridis Empiris yaitu penelitian lapangan dan penelitian perpustakaan untuk mendapatkan data primer dan data sekunder yang digambarkan secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat dipahami bahwa Pertama, Prosedur pendaftaran tanah yang belum bersertipikat dan peralihan hak milik melalui jual beli untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah yang belum bersertipikat, maka tanah tersebut hendaknya didaftar di Kantor Pertanahan yang ada di Kabupaten/Kota setempat. Kedua, Hambatan-hambatan yang timbul dalam hal ini adalah hambatan yang timbul dari masyarakat dan hambatan yang timbul dari sarana prasarana pendukung yang mendukung kerja BPN dalam menjalankan fungsinya melayani pendaftaran tanah masyarakat guna memperoleh kepastian hukum.
Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Badan Pertanahan Nasional, Kepastian Hukum
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria, Jakarta, Prestasi Pustaka
Adrian Sutedi, 2011, Sertipikat Hak Atas Tanah, Jakarta, Sinar Grafika.
A.P. Parlindungan, 2009, Pendaftaran Tanah Di Indonesia,Bandung,
Mandar Maju.
Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Metode Penelitian Hukum, Jakarta,
Grafindo.
Badan Pertanahan Nasional, Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan
Pendayagunaan Tanah, (Jakarta ; Biro Hukum dan Humas BPN.
Budi Harsono, 1986, Hukum Agraria Indonesia ( Himpunan Peraturan
Pertanahan ), Jakarta, Djambatan.
H.M. Arba, 2015, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika
Muhammad Ilham Arisaputra, 2015, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta,
Sinar Grafika.
Soejono dan Abdurrahman, 2003, Prosedur Pendaftaran Tanah,Jakarta,
Rineka Cipta.
R. Subekti, 1996, Kitan Undang Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya
Paramita
DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v13i6.1420
Article Metrics
Sari view : 245 timesPDF - 254 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
INDEXED BY :
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.
Email : lppmumsb@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.