GAMBARAN PELAKSANAAN SIRKUMSISI PADA ANAK PEREMPUAN DI DESA DUSUN BARU KECAMATAN SIULAK KABUPATEN KERINCI

SUNESNI SUNESNI

Sari


Sirkumsisi perempuan saat ini masih dilakukan dibeberapa daerah. Sebagian kalangan menilai bahwa sirkumsisi perempuan merupakan suatu yang dianjurkan oleh agama dan budaya setempat. WHO telah menyatakan menentang segala bentuk medikasi sirkumsisi perempuan karena menyebabkan Banyak anak perempuan meninggal akibat dampak jangka pendek FGM, seperti pendarahan, syok dan infeksi; Lebih banyak lagi yang menderita disabilitas seumur hidup dan dapat meninggal akibat dampak jangka panjang, seperti infeksi uriner atau vagina berulang. Nyeri selama berhubungan intim dan infertilitas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Gambaran Pelaksanaan Sirkumsisi Pada Anak Perempuan Di Desa Dusun Baru Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci tahun 2017. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif dilaksanakan pada tanggal 14-21 Juli 2017. Populasi dan sampel diambil dengan cara total sampling yaitu semua ibu yang mempunyai anak perempuan yang telah disirkumsisi di Desa Dusun Baru Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci sebanyak 35 orang. Teknik pengumpulan dengan cara mendatangi kepala desa dan bidan, melakukan identifikasi responden, kunjungan rumah melakukan wawancara dan mengisi kuesioner. Hasil penelitian dari 35 responden didapatkan 24 orang ibu (68%) yang melakukan sirkumsisi karena alasan sosial budaya setempat, 6 orang ibu (17%) memilih alasan agama di lakukan sirkumsisi pada anak perempuannya, 2 orang ibu (6%) memilih alasan hygine dan estetika di lakukannya sirkumsisi pada anak perempuannya, 2 orang ibu (6%) memilih alasan mitos di lakukannya sirkumsisi pada anak perempuannya dan 1 orang ibu (3%) memilih alasan psikoseksual dilakukannya sirkumsisi pada anak perempuannya. Disimpulkan bahwa gambaran pelaksanaan sirkumsisi pada anak perempuan masih melakukan sirkumsisi walaupun majelis ulama (MUI) dan Depkes RI sudah mengelurkan surat larangan melakukan sirkumsisi, diharapkan kepada pihak puskesmas dan bidan dapat memberikan penyuluhan tentang adanya larangan sirkumsisi perempuan serta bekerja sama dengan tokoh agama/masyarakat.
Kata kunci: sirkumsisi pada perempuan, pelaksanaan sirkumsisi


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DinKes RI. 2010. Profil Kesehatan

DinKes Provinsi Jambi. 2013. Profil Kesehatan

DinKes Kabupaten Kerinci. 2016. Profil Kesehatan

Dinni, Oriza Sartika.2011.”Faktor- faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Sunat Perempuan pada Anak di Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan” Diakses tanggal 11 januari 2017.

Hindi, Ibrahim.2010. Misteri Khitan Perempuan. Solo: zam zam

INDONESIA. UNDANG UNDANG, peraturan, dsb. 2010. Peraturan Mentri Kesehatan nomor 6 tahun nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang sunat perempuan jakarta: Kementrian Kesehatan RI.

INDONESIA. UNDANG UNDANG, peraturan, dsb. 2014. Peraturan Mentri Kesehatan nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan mentri kesehatan nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang sunat perempuan jakarta: Kementrian Kesehatan RI

Juliansyah, Aswin. Rahmat. 2009. Sunat Perempuan Pro&Kontra Tradisi atau Agama. Diakses tanggal 12 januari 2017.

French, Kathy. 2014. Kesehatan Seksual. Jakarta: Bumi Medika

Muhamad, Mustaqim. 2010. Sirkumsisi perempuan. Diakses pada tanggal 12 januari 2017

Notoatmodjo, Soekdjo. 2010. Metode Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka cipta

WHO.2010. Eliminating Female genital mutilatio Aninteragency statement OCHR, UNAIDS, UNDP, UNESCO,UNFPA, UNHCR, UNICEF, UNIFEM, WHO. Jenewa, swiss




DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v13i6.1418

Article Metrics

Sari view : 335 times
PDF - 497 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.