DAMPAK PENDAMPINGAN ZAKAT PRODUKTIF TERHADAP PENDAPATAN MUSTAHIQ (STUDI KASUS : BAZNAS KOTA PADANG)

Elni Sumiarti, Deni Wahyuni Sarmiadi

Sari


Kewajiban berzakat di sejajarkan dengan kewajiban sholat, sebagaimana dalam Al
Qur’an, surat Al Baqarah ayat 43, yang terjemahannya adalah “Kerjakanlah Sholat dan
Tunaikanlah Zakat”. Sementara peruntukannya pun jelas yaitu untuk asnaf yang delapan
(8) sebagaimana dalam Al Qur’an Surat At Taubah ayat 60 yaitu orang-orang fakir,
orang-orang miskin, Amil zakat, para mualaf yang di bujuk hatinya, budak, orang-orang
yangberhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan
sebagai suatu ketetapan yang di wajibkan Allah.
Zakat adalah ibadah yang terkait dengan harta, maka telaksana nya zakat sangat
ditentukan oleh lembaga amil zakat yang di tunjuk untuk itu, karena terentas tidak nya
kemiskinan sangat ditentukan oleh amil zakat yang profesional. Dalam penyaluran
manfaat Baznas Kota Padang sebagai lembaga amil zakat membagi atas dua kategori
yaitu program yang sifatnya carity dan program pemberdayaan.
Untuk program pemberdayaan dibutuhkan pendampingan sehingga nilai manfaat
zakat, berdampak pada peningkatan pendapatan dari Mustahiq yang diberi bantuan. Dari
30 UKM yang langsung di bina oleh Baznas Kota Padang, memperlihatkan adanya
pengaruh terhadap pendapatan mereka. Pendampingan yang dilakukan adalah dalam
bentuk pemberian modal, baik berupa uang tunai ataupun peraltan, pelatihan, dan
pengayoman terhadap lamanya usaha.
Key word : Baznas, Pendampingan, Pemberdayaan, Pendapatan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdurrahman, Ensklopedia Ekonomi, Keuangan dan Perdagangan, Jakarta, Peradnyo

Paramita, Tahun 1991.

Abdullah Abdul At-Tariqi Husain, Ekonomi Islam Prinsip Dasar dan Tujuan, Yogyakarta,

Magistra Insania Press, Tahun 2004

Ariswanto, Buku Pintar Teori Ekonomi, Jakarta : Penerbit Aribu Mitra Mandiri, Tahun

http://www.salafy.or.id

Ali,MuhammadDaud.1988.SistemEkonomiIslamZakatDanWakaf.Jakarta,

UniversitasIndonesia(UI-Press).

Asnaini.2008.ZakatProduktifDalamPerspektifHukumIslam.Yogyakarta:PustakaPelajar.

Asy’arie

BadanPusatStatistik.2016.KemiskinanIndonesia.http://www.bps.go.id/Diaksespadajuli

Badan Pusat Statistik Kota Padang2014 .Kemiskinan dan Jumlah Penduduk Muslim

Hafidhuddin,Didin.2007.AgarHartaBerkahdanBertambahGerakanMembudayakan

Zakat, Infak,Sedekah,danWakaf.Jakarta:GemaInsaniPress.

Husain, Abdullah, Abdul At-Tariqi, Ekonomi Islam Prinsip Dasar dan Tujuan,

Yogyakarta, Magistra Insania Press, Tahun 2004.

Musa.1997.Islam,EtosKerjaDanPemberdayaanEkonomiUmat.Yogyakarta:Lesfi.

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam UII Yogyakarta, Ekonomi Islam,

Jakarta, PT Rajawali Pers, 2009.

Wahba Al-Zahayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Bandung PT Remaja Rosda Karya

Tahun 1997.

Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Bogor, Pustaka Litera Antar Nusa, Tahun 2004.




DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v12i10.1012

Article Metrics

Sari view : 249 times
PDF - 424 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.