KEDUDUKAN AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA
Sari
Pembuktian merupakan tindakan yang dilakukan oleh para pihak dalam suatu sengketa, yang bertujuan untuk menetapkan hukum diantara kedua belah pihak yang menyangkut suatu hak sehingga diperoleh suatu kebenaran yang memiliki nilai kepastian, keadilan dan kepastian hukum.
Pembuktian juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau BW pada buku IV tentang pembuktian dan daluarsa, Pasal 1865 yang berbunyi “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”.
Adapun tujuan dari pembuktian ini agar memberikan kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu, karena hakim yang harus mengkonstatir peristiwa, mengkwalifisirnya, dan kemudian mengkonstituir, maka tujuan pembuktian adalah sebagai dasar bagi hakim untuk memberikan pertimbangan putusan. Oleh karena itu, pembuktian merupakan suatu tahapan yang sangat penting dalam proses persidangan di pengadilan, diantaranya adalah pembuktian dalam arti yuridis dan dalam arti ilmiah.
Kata Kunci : Akta Otentik, Alat Bukti
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdulkadir Muhammad, 1986, Hukum Acara Perdata, Penerbi Alumni, Bandung.
Achmad Ali, Wiwie Heryani, 2012, Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata, Kencana, Jakarta.
Miswardi, 2006, Hukum Acara Perdata, STAIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi, Bukittinggi.
M Yahya Harahap, 2009, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
R Soepomo, 1989, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta.
R Subekti, 1975, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta.
Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata, 2002, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung.
Sudikno Mertokusumo, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Taufik Makarao, 2009, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Rinerka Cipta, Jakarta.
PERUNDANG-UNDANGAN :
Kitab Undang-undang Hukum Perdata /BW
HIR (Het Herziene Reglemant)
RBg (Rechtreglement Buitengewesten)
DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v10i60-65.98
Article Metrics
Sari view : 341 timesPDF - 752 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
INDEXED BY :
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.
Email : lppmumsb@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.