KENAKALAN REMAJA DI KABUPATEN PASAMAN DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Yus miarni

Sari


Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini telah dinyatakan dengan tegas
dalam penjelasan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945) bahwa “Negara Republik Indonesia berdasar atas hukum (rechstaat), tidak
berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat)”.
Kenakalan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang anak yang dianggap
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku disuatu negara oleh
masyarakat itu sendiri dirasakan serta ditafsirkan sebagai perbuatan tercela.
Hasil Penelitian Bentuk kenakalan remaja di Kabupaten Pasaman ditinjau dari Peraturan
Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 12 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban
Umum, sesuai Pasal (34) dan Pasal (35), yaitu: berkeliaran di luar lingkungan sekolah
pada jam pelajaran sekolah (bolos), merokok, tidak mematuhi ketentuan tata tertib sekolah
dan menyalahgunakan lem dan/atau jerigen bensin. Penyebab kenakalan remaja di
Kabupaten Pasaman, yaitu: kurangnya perhatian dan pendidikan agama oleh keluarga,
pengaruh lingkungan yang tidak baik, tekanan psikologis yang dialami remaja, gagal
dalam pendidikan, peranan media massa dan perkembangan teknologi modern. Selain itu
ada juga faktor secara umum yang menyebab kenakalan remaja, yaitu faktor intern (faktor
dari dalam diri), faktor ekstern (faktor dari luar diri) dan faktor kemungkinan lain yang
akan menimbulkan kenakalan remaja. Upaya penanggulan kenakalan remaja di
Kabupaten Pasaman dapat diselesaikan jika ada hubungan antara pihak sekolah, orang
tua, masyarakat dan pemerintah, membuat suatu program, melaksanakan kebijakan,
adanya koordinasi masing pihak dan melakukan pengawasan.
Kata Kunci : Bentuk kenakalan remaja di Kabupaten Pasaman


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Repuplik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 12 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban

Umum.

Peraturan Bupati Pasaman Nomor 64 Tahun 2011 tentang Penjabaran tugas dan fungsi serta uraian

tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman.

B. Buku

Arif Gunawan, 2011, Remaja Dan Permasalahannya, Yogyakarta, Hanggar Kreator.

Badan pusat statistik kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman dalam Angka, 2016

Bambang Sunggono, 2010, Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Elizabeth B. Hurlock, 1980, Psikologi Perkembangan, Jakarta, Erlangga, PT. Gelora Aksara Pratama.

Jimli Asshiddiqie, 2006, Konsitusi dan Kositusionalisme Indonesia, Sekretariat Jenderal dan

kepaneteraan Mahkamah Konsitusi RI, Jakarta.

John W. Santrock, 2006, Adolescence Perkembangan remaja, Jakarta, Erlangga.

Kartini, Kartono, 2010, Kenakalan Remaja, Pathologi Sosial 2, Jakarta, PT Raja Grafindo, Cetakan

Mardialis, 1999, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Jakarta, Sinar Grafika Offset.

Sarlito W. Sarwono, 2005, Psikologi Remaja. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Sarlito, 2012, Psikologi Remaja. Jakarta, PT. Raja Grfindo Persada.

Sarlito W. Sarwono, 2016, Psikologi Remaja,, PT. Raja Grafindo Persada

Sidik Jatmika, 2010, Genk Remaja, Yokyakarta, Penerbit Kanisius.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.

Sugiyono, 2003, Pengantar Metode Penelitian, Jakarta: Pusat Bahasa Depdiknas.

Y. Bambang Mulyono, 1984, Pendekatan Analisis Kenakalan Remaja Dan Penanggulanganya,

Yogyakarta, Penerbit Kanisius.

C. Artikel, Karya Ilmiyah dan Sumber lainnya

Aski Handayani, 2015, Tinjauan terhadap Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Peraturan Daerah di

Kabupaten Pasaman, Studi Ilmu Hukum, S1, STIH YAPPAS, Lubuk Sikaping.

Heru, 2015, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Melalui Diversi

Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Study Kasus di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping),

Studi Ilmu Hukum, S1, STIH YAPPAS, Lubuk Sikaping.

Yonevi Netra, 2016, Tinjauan Kriminologis Kejahatan Perjudian yang dilakukan oleh Anak Remaja,

Studi Ilmu Hukum, S1, STIH YAPPAS, Lubuk Sikaping.

Dian Mulyasri, 2010, Kenakalan Remaja Ditinjau dari Persepsi Remaja terhadap Keharmonisan

Keluarga dan Konformitas Teman Sebaya, Studi Psikologi Kedokteran, S1, Universitas Sebelas

Maret, Surakarta.




DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v12i9.970

Article Metrics

Sari view : 180 times
PDF - 280 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.