PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP HAK ANAK YANG BELUM DEWASA SETELAH TERJADI PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PARIAMAN

Rahmini Ikhfariza

Sari


Bentuk dan cara pemenuhan tanggung jawab orang tua terhadap hak anak yang belum
dewasa adalah memberikan nafkah baik secara lahir,bathin dan finansial salah satunya adalah
membayarkan 1/3 gaji untuk biaya serta keperluan anak. (bagi orangtua yang bekerja sebagai
PNS), dengan mengajukan permohonan mengenai tuntutan hak anak terlebih dahulu baik secara
bersamaan atau pun dengan cara terpisah dalam perkara perceraian yang diajukan kepada
Pengadilan Agama setempat, sedangkan langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam hal orang
tua tidak melaksanakan tanggung jawabnya setelah terjadinya perceraian yakni dengan cara
kekeluargaan dan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Agama oleh si Termohon (ibu). Mengenai
faktor - faktor yang menjadi penyebab tidak terlaksananya putusan Pengadilan Agama yang
menghukum orang tua laki-laki untuk membiayai nafkah anak setelah tejadinya perceraian dapat
dilihat dari beberapa faktor, diantaranya adalah : faktor ekonomi, faktor orang tua laki-laki yang
tidak mematuhi dan menjalankan isi putusan sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya oleh
Hakim Pengadilan Agama yang berwenang dan memutus perkara tersebut. Rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk dan cara pemenuhan tanggungjawab orang tua
terhadap hak anak yang belum dewasa setelah terjadi perceraian di pengadilan agama pariaman
?, Langkah-langkah apa yang dapat ditempuh oleh ibu dalam hal orang tua laki-laki tidak
melaksanakan tanggungjawabnya terhadap hak anak setelah terjadi perceraian di Pengadilan
Agama Pariaman?, Faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab tidak terlaksananya Putusan
Pengadilan Agama?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yaitu cara
prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder
terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer
dilapangan. Artinya metode pendekatan yuridis sosiologis adalah mengakaji peraturan perundangundangan
yang terkait dan menghubungkannya dengan kenyataan yang terjadi dilapangan.Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan kuisioner. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab orang tua terhadap hak anak yang belum
dewasa setelah terjadi perceraian tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah dihukumkan dan
dibebankan oleh Hakim yang berwenang, artinya isi putusan Pengadilan yang menangani perkara
perceraian pada prinsipnya membebankan sepenuhnya kepada orang tua laki-laki mengenai
tanggungjawab terhadap hak anak setelah terjadinya perceraian, bukan pada orang tua
perempuan.
Kata Kunci : perkawinan, anak, tanggung jawab, perceraian.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Budi Susilo, SH., Prosedur Gugatan Cerai, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2008.

Bambang Sunggono, SH., MS, Metode Penelitin Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Drs.H.Suardi Abu Bakar,dkk. Kewarganegaraan 1 Menuju masyarakat Madani SMA X

Yudistira, 2006.

Drs. H. Sudarsono, MSI, Hukum Perkawinan Nasional, Rinekea Cipta Cetakan ke III, Jakarta,

Dr. Muhammad Syaifuddin, SH.M.Hum,dkk, Hukum Perceraian, 2013, Sinar Grafika

Drs. H.M Anshary MK,SH., H.H, Hukum Perkawinan Indonesia Masalah –masalah krusial,

Pustaka Pelajar, Cetakan Pertama, Yogyakarta, 2010

Karlinawati Silalahi, Dkk, Keluarga Indonesia Aspek dan Dinamika Zaman, Rajawali Pers, Divisi

Buku Perguruan Tinggi, PT Raja Grafindo Persada, Kelapa Gading Permai, Jakarta, 2010.

M. Yahya harahap,Hukum Perkawinan Nasional, ( Medan : CV Rajawali,1986 )

Nasution. S, Metode Penelitian Kualitatif ( Bandung : Tarsito, 1992 )

Neng Djubaidah, SH. MH., Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan tidak Dicatat

Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia dan Hukum Islam, Sinar Grafika, Cetakan Pertama, Jakarta

Prof, H. Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundang-undangan,

Hukum Adat, Hukum Agama, CV Mandar Maju, Bandung, 2007

Prof. Mohammad Taufik Makarao, SH. MH. Dkk Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan

Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Rineke cipta, Jakarta, 2013

R. Wijono Projodikoro, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Bandung : Sumur Bandung, 1984

Soerjono soekanto dan Sri Mamuji, Peranan dan Penggunaan Perpustakaan Di Dalam Penelitian

Hukum, P DH FHUI, Jakarta, 1979.

Tesis :

Astari Priandhini, “ Hak Pemeliharaan Dan Kewajiban Memberi Nafkah Terhadap Anak Di

Bawah Umur Akibat Perceraian Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Binjai”. Tesis

Magister Kenotariatan Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara Medan, Tahun, 2010.

Ernawati Br. Sitorus, “ Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Akibat Putusnya

Perkawinan Karena Perceraian, Studi Kasus Pada Masyarakat Toba Kristen Di Medan”,

Tesis Magister Kenotariatan Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2013.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1974 Tentang Pengadilan Anak

Undang-Undang nomor 4 Tahun 1974 Tentang Kesejahteraan Anak.




DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v12i9.962

Article Metrics

Sari view : 117 times
PDF - 677 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.