PRAKTIK PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT DAN PENDAFTARANNYA MENURUT PP. NO. 24 TAHUN 1997
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Grafindo Adrian Sutedi, 2011, Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta, Sinar Grafika. Budi Harsono, 1986. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Djambatan. Kurnia Warman, 2010, Hukum Agraria Dalam Masyarakat Majemuk ( Dinamika interaksi hukum adat dan hukum Negara di Sumatera Barat ), Jakarta, Huma. R.Soebekti, 1996, Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( Burgerlijk Wet boek ) Jakarta Pradnyamitha. Soetikno Imam, 1987, Proses Terjadinya UUPA, Yogyakarta, Gajah Mada, University Pres.. Thalib Sayuti, 1985, Hubungan Tanah Adat dengan Hukum Agraria di Minangkabau, Jakarta, Bina Aksara. Saleh, K.Wantijk,1997, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta: Ghalia Indonesia. Sukamadinata, Nana Syaodih, 2006, Metode Penelitian Tindakan, Bandung: Remaja Rosda Karya. Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (Undang-Undang Pokok Agraria
DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v11i74.91
Article Metrics
Sari view : 205 timesPDF - 441 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
INDEXED BY :
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.
Email : lppmumsb@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.