PRAKTIK PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT DAN PENDAFTARANNYA MENURUT PP. NO. 24 TAHUN 1997

Syuryani SH,MH.

Sari


Tanah merupakan salah satu factor terpenting dalam hidup manusia, Penulisan ini membahas tentang praktik jual beli tanah yang belum bersertipikat dan pendaftarannya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dimana penulisan ini menekakan pada kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang melakukan praktik jual beli tanah yang belum bersertipikat. Penulisan ini menggunakan metode sosiologis.. Hasil penulisan menyimpulkan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah dan peralihan hak atas tanah akibat jual beli tanah yang belum bersertipikat tidak terlepas dari prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku dan dengan melakukan pendaftaran tanah dan peralihan hak atas tanahnya maka pemegang hak atas tanah akan memperoleh sertipikat hak atas tanah sebagai tanahnya maka pemegang hak atas tanah akan memperoleh sertipikat hak atas tanah sebagai alat pembuktian yang kuat.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Grafindo Adrian Sutedi, 2011, Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta, Sinar Grafika. Budi Harsono, 1986. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Djambatan. Kurnia Warman, 2010, Hukum Agraria Dalam Masyarakat Majemuk ( Dinamika interaksi hukum adat dan hukum Negara di Sumatera Barat ), Jakarta, Huma. R.Soebekti, 1996, Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( Burgerlijk Wet boek ) Jakarta Pradnyamitha. Soetikno Imam, 1987, Proses Terjadinya UUPA, Yogyakarta, Gajah Mada, University Pres.. Thalib Sayuti, 1985, Hubungan Tanah Adat dengan Hukum Agraria di Minangkabau, Jakarta, Bina Aksara. Saleh, K.Wantijk,1997, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta: Ghalia Indonesia. Sukamadinata, Nana Syaodih, 2006, Metode Penelitian Tindakan, Bandung: Remaja Rosda Karya. Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (Undang-Undang Pokok Agraria




DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v11i74.91

Article Metrics

Sari view : 205 times
PDF - 441 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.