Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 (Satu) Jenis Ganja Dalam Bentuk Tanaman (Studi Kasus Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2018/Pn.Lbs
Sari
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan fenomena sosial yang memberikan dampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan. Penyalahgunaan narkoba mengacu pada penggunaan zat-zat terlarang atau obat resep secara tidak semestinya yang dapat menimbulkan efek merugikan bagi individu maupun masyarakat. Penyalahgunaan narkotika secara khusus merujuk pada penggunaan zat-zat yang dilarang oleh hukum atau penggunaannya di luar indikasi medis, sehingga dapat menyebabkan gangguan kesehatan fisik maupun mental.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu metode yang berupaya mencari solusi terhadap permasalahan hukum berdasarkan fakta dan realitas yang terdapat dalam masyarakat. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terkait pertanggungjawaban pidana pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN.Lbs, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menanam narkotika golongan I jenis ganja tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, terkait penerapan sanksi pidana dalam Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN.Lbs, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Putusan yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan ancaman pidana maksimum yang diatur dalam Pasal 111 Ayat (1), meskipun jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut, pengadilan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan sebanyak dua kali.
Kata Kunci: penyalahgunaan narkotika, pertanggungjawaban pidana, tanaman ganja, sanksi pidana.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana (KUHAP)
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Perubahan
Penggolongan Narkotika.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan
Penggolongan Narkotika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Penggolongan Narkotika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Penggolongan Narkotika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Penggolongan Narkotika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Penggolongan Narkotika
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
B. Buku
Agus Rusianto, 2018, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana tin
jauan Kritis melalui Konsistensi Antara Asas, Teori dan Penerapannya, Jakarta, Prenadamedia Grup.
Bambang Waluyo, 2020, Perlindungan Hukum Praktek, Jakarta, Sinar
Grafika.
Eleanora, 2018, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencega
han, Jakarta, GramediaUtama.
Erwin Siregar, 2022, Narkotika dan Psikotropika, Jakarta, Erlangga.
Mahrus Ali, 2019, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.
Mahaimin. 2021 Metode Penelitian Hukum, Penerbit Mizan, Bandung
Rifa’i Abubakar,2021, Pengantar metodologi Penelitian, Yogyakarta, Suka
Pres.
Rusdin Tahir, 2023, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung, PT. Sonpedia.
Saputra Adiwijaya,2024, Metode Penelitian Kualitatif, Jambi, PT. Sonpedia.
Sutrisno, 2022, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta, RajaGrafindo
Surjono, Bony Daniel,2011, Komentar & Pembahasan Undang-undang No
mor 35 Ta hun 2009 Narkotika, Jakarta, sinar grafika.
Suyanto, 2018, Pengantar Hukum Pidana, Yogyakarta, Deepublish.
Tim LGN, 2020, Hikayat Pohon Ganja: 12000 Tahun Menyuburkan Perada
ban Manusia, Jakarta, Kompas Gramedia.
Ummu Alifia, 2020, Apa Itu Narkotika Dan Napza, Semarang, PT. Bengawan
Ilmu.
Yudhi Widyo Armono, 2017, kegunaan Narkotika dalam Dunia Medis, Sura
karta, Universitas Surakarta.
Zulkifli Abdullah, 2020, Narkoba Dan Kesehatan Mental, Bandung,
Gramedia.
C. Sumber Lain
Afridus Darto, Dkk, 2023, Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku tind-
dak Pidana Pembunuhan Pengidap Gangguan Kejiwaan Dalam Perspektif Hukum Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1 No. 2.
“Pengertian-Narkoba-Dan-Bahaya-Narkoba-Bagi-Kesehatan” melalui
http:// bnngo.id/ Diakses pada tanggal 29 November 2024
“Demonstrasi-Gerakan-Legalisasi-Ganja” melalui http://arrahmah.com/
diakses tanggal 1 dese mber 2024
“Pro-Kontra-Legalisasi-Ganja” melalui http://cahayahukum.com/ index.
php/news/1-home /476- diakses tanggal 1 Desember 2024
“Pasutri-Di-Pasaman-Kedapatan-Tanam-Tiga-Batang-Ganja” melalui
https://padangmedia.com/Diakses Tanggal 3 Desember 2024
“Penyalahgunaan-Narkoba-Menurut-Para-Ahli” melalui https://www.
indonesiast udents.com diakses tanggal 9 Desember 2024
“Pengertian Wawancara” melalui https://kbbi.kemdikbud.go.id/ Di akses
Tanggal 15 Desember 2024
“Sejarah-Ganja-Di-Aceh-Dari-Bumbu-Masakan-Hingga-Pengobatan” mel
alui https ://jurno. id/ jurnopdia/ Diakses Tanggal 16 Desember 2024
“Narkotika-Golongan-I,” https://granat.ubharajaya.ac.id/ Diakses Tanggal
Desember 2024
“Mengenali-Tanaman-Ganja”https://www.tempo.co/sains/DiaksesTanggal
Desember 2024
Silsilah-Tanaman -Ganja” https://w ww.kompasiana.com/la luazizalazhari/
Diakses Tanggal 16 Desember 2024
“Klasifikasi Baru Spesies Cannabis” melalui http://www.lgn.or.id/klasifika
si-can diakses pada tanggal 21 Desember 2024
Berita Acara Salinan (BAS) Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN Lbs
Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping
Hasil wawancara dengan Misbahul Anwar, Hakim Pengadilan Negeri
Lubuk Sikaping tanggal 16 Juni 2025 Jam 11.00 W
DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v20i1.8282
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
INDEXED BY :
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.
Email : lppmumsb@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.















