Tinjauan Normatif Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pengancaman Dan Pemerasan Video Bermuatan Pornografi

Rizki Eka Putra Matulessy, Yenny Fitri Z

Sari


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memunculkan bentuk kejahatan baru berupa pengancaman dan pemerasan menggunakan video bermuatan pornografi yang sering terjadi dalam relasi personal dan termasuk kekerasan seksual berbasis digital dengan dampak psikologis berat bagi korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap hak korban serta menelaah ketentuan pidana yang mengatur perbuatan tersebut dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah berkembang dari orientasi penghukuman pelaku menuju pendekatan berpusat pada korban. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi instrumen utama yang menjamin perlindungan fisik dan psikis, pendampingan hukum, pemulihan, serta restitusi. Namun dalam praktik masih ditemukan kendala seperti reviktimisasi, stigma sosial, dan keterbatasan layanan pemulihan. Oleh karena itu diperlukan penguatan implementasi hukum, koordinasi antar lembaga, serta edukasi publik guna memastikan perlindungan korban berjalan efektif dan berkelanjutan serta menjadi dasar penguatan kebijakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan korban.

Kata Kunci: Kekerasan Berbasis Digital,Perlindungan Hukum,Pemulihan Korban.

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Akhyar, A. (2024). Poligami dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Malang: Literasi Nusantara Abadi.

Alvat, P. A. (2023). Kapita Selekta Hukum Pidana: Teori dan Normatif. Jakarta: GUEPEDIA.

Alweni, M. K. (2019). Kajian tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP. Lex Crimen, 8(3), 4754.

Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak.

Arief, B. N. (2006). Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bintari, A. (2024). Kekerasan seksual berbasis elektronik: Permasalahan dan respons terhadap kasus. Jurnal Perempuan, 29(1), 1729.

Chazawi, A. (2021). Tindak Pidana Pornografi. Jakarta: Sinar Grafika.

Christiawan, R., & Widyaningrum, T. (2024). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT RajaGrafindo Rajawali.

Dedi Prasetyo & Suardana, I. K. (2023). Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Perspektif Transnational Crime. Jakarta: Rajawali Pers.

Fathiyaputri. (2025, 4 Oktober). Satpam di Padang ditangkap usai peras pacar.

Herdiawanto, et al. (2022). Penanggulangan kejahatan yang melibatkan gender dan eksploitasi seksual (sextortion). Jurnal Varia, 12(2), 45.

Hermalinda, I., Amrizal, & Muksalmina. (2025). Tinjauan yuridis terhadap perlindungan hukum korban penyebaran video pornografi melalui media sosial. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3).

Indah Naryanti, et al. (2024). Perkembangan Teknologi Komunikasi. Cendikia Mulia Mandiri.

KlikDokter. (2025). Revenge porn akibatkan trauma jangka panjang pada korban.

Kristiawanto. (2022). Memahami Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Prenada Media.

KUHP & KUHAP. (2018). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Redaksi Bhafana Publishing.

Mataharitimoer, D. B., & Inkiriwang, M. A. (2024). Sampaikanlah Walau Satu Konten: Tip Menjadi Kreator Konten yang Menginspirasi. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Natalia, L. (2018). Aspek viktimologi dalam penyusunan surat dakwaan pada penanganan kasus kekerasan seksual. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 7484.

Prasetyo, D. (2023). Keadilan Restoratif: Strategi Transformasi Menuju Polri Presisi. Jakarta: Rajawali Pers.

Priambada, B. S. (2025). Kajian viktimologi tentang perlindungan hukum bagi korban kejahatan seksual. Jurnal Criminal Justice Insight, 799812.

Riswandi, B. A. (2003). Hukum dan Internet di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Riza, F., & Sibarani, F. A. (2021). Prinsip The Best Interest of The Child dalam Proses Peradilan Anak. Medan: UMSU Press.

Tim Penulis Umah Ramah. (2025). Tabu Membuat Buta. Jakarta: Umah Ramah.

Tukinu. (2025). Hukum Pidana Lanjutan dalam KUHP Lama & KUHP Baru Dilengkapi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yogyakarta: Deepublish.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Waluyo, B. (2022). Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.

Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3), 5863.

Yurizal. (2018). Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime di Indonesia. Jakarta: MNC Publishing.

Zikra, E., & Tantimin. (2022). Penegakan dan perlindungan hukum terhadap korban kejahatan seksual maupun pemerasan pada aplikasi online dating. Jurnal Hukum Sasana, 8(1).




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v20i1.7889

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

   
   


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.