Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan Menurut Hukum Pidana Adat di Jorong Silawai Tengah Nagari Aia Bangih
Sari
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya pencurian kelapa sawit dalam skala kecil di Jorong Silawai Tengah, Nagari Aia Bangih, yang dinilai belum terselesaikan secara efektif melalui mekanisme hukum pidana formal meskipun telah diatur dalam KUHP lama, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan masyarakat memilih penyelesaian melalui hukum pidana adat serta mengkaji proses pelaksanaannya dalam praktik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat membakukan mekanisme penyelesaian adat melalui musyawarah tahun 2022 dengan menetapkan denda Rp1.000.000 per tandan sawit, tenggang waktu tujuh hari, serta sanksi sosial berupa dibuang sepanjang adat. Ketentuan ini hanya berlaku bagi cucu kemenakan Datuak Rajo Idin sebagai pemegang otoritas adat. Proses penyelesaian dilakukan secara sistematis mulai dari pelaporan hingga penyerahan kepada kepolisian apabila pelaku tidak kooperatif. Disimpulkan bahwa mekanisme adat tersebut lebih responsif dan efektif dalam memulihkan kerugian korban serta menjaga stabilitas sosial masyarakat.
Kata Kunci: pluralisme hukum, sanksi komunal, efektivitas penegakan hukum, musyawarah adat, kontrol sosial
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Agusta Pinta Kurnia Rizky, & Aris Prio Agus Santoso. (2021). Pengantar Hukum Adat. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Aruan, A., & Ratnawati, E. (2024). Peranan Teori Keputusan Dalam Hukum Adat. Ensiklopedia Of Jurnal, 6(2), 126–131. Diambil dari http://jurnal.ensiklopediaku.org
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP (2012).
Putri, F. ‘Arsy M., Hapsari, I. P., & Wardana, D. J. (2023). Tindak Pidana Pencurian Ringan dan Upaya Hukumnya dalam Proses Tuntutan Pemidanaan. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1297–1308. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3211
Rusmiati, Syahrizal, & Mohd. Din. (2017). Konsep Pencurian Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam. Syiah Kuala Law Journal, 1(1), 339–352.
Santoso, A. P. A., Rezi, & Aryono. (2023). Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Soetoto, E. O. H., Ismail, Z., & Lestari, M. P. L. (2021). Buku Ajar Hukum Adat. Malang: Madza Media.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D (Cetakan Ke-19). Bandung: Alfabeta.
Undang - undang. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945).
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Publika Global Media.
DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v20i1.7887
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
INDEXED BY :
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.
Email : lppmumsb@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.















