TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN PENYERAHAN HAK MILIK SECARA FIDUSIA PADA PT. PRO CAR INTERNATIONAL FINANCE

HULAIMI -

Sari


Perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak secara timbal balik akan menimbulkan hak dan kewajiban, pemenuhan hak dan kewajiban berarti pemenuhan atas isi perjanjia yang telah disepakati. Dalam pelaksanaan perjanjian yang telah disepakati antara PT. Pro Car International Finance dengan nasabah dalam pelaksanaannya banyak mendalami kendala dimana hak dan kewajiban yang telah dituangkan dalam perjanjian tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Misalnya PT.Pro Car International Finance penyelesaian hutang-hutang debitur tidak sesuai lagi dengan apa yang diperjanjikan dan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana banyak kendaraan yang ditarik pihak Pro Car International Finance untuk pelunasan hutang-hutang debitur yang tidak sesuai dengan presedur dan ketentuan yang berlaku. Adapun masalah pokok dalam penenelitian ini adalah pelaksanaan-pelaksanaan putusan perjanjian kredit dengan penyerahan hak milik secara fidusia. Penelitian ini menggunakan metode Observasional research dengan cara survey yaitu penulis lansung turun ke lapangan untuk memperoleh data yang dibutuhkan, sedangkan alat pengumpul data yang penulis gunakan adalah dengan wawancara langsung dengan responden. Berdasarkan hasil penelitian terungkap bahwa baik debitur maupun kreditur tidak memenuhi hak dan kewajibannya yang telah disepakati dalam perjanjian bersama denga menyerahkan hak milik secara fidusia. Antara lain debitur lalai dalam pembayaran angsuran, disamping itu pelaksanaan putusan perjanjian dengan penyerahan hak milik secara fidusia antara PT.Pro Car International Finance dengan nasabah tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yaitu Undang-undang jaminan fidusia yang mengatur secara khusus tetang jaminan fidusia. Dengan tidak terpenuhinya perjanjian yang te;lah disepakati antar PT.Pro Car International Finance dengan nasabah maka pemutusan perjanjian dilakukan secara sepihak oleh piahak kreditur (PT.Pro Car Internationla Finance) dimana dengan ditariknya barang jaminan oleh kreditur dan debitur tidak menebus barang jaminan tersebut dengan sendirinya putus perjanjian yang telah disepakati.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abduk Kadir Muhammad, Hukium Perjanjian, Alumni Bandung, 1980 A.Hamzah & Senjun Manullang, Lembaga Fidusia dan penerapannya di Indonesia, Indhiu-co, Jakarta 1987. Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, PT.Radja Grafindo Persada,Jakarta, tanpa tahun Hartono Soejopratinjo, Aneka Perjanjia Jual-beli, Seksi Notaris FH.UGM, 1982 J.Satrio, Hukum Perikatan yang lahir dari Undang-undang. PT.Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2001. Jhon Salindo, Sistim Jaminan Kredit, Pradnya paramitha, Jakarta. 1987 Mariam Darus Badrulzaman, Hukum perikatan dan penjelasannya, Alumni Bandung, 1961. ------------------------Kompilasi hukum perikatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001. Muhammad Djumhana, Hukum Perikatan Di Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996. Mulijatno, KUHP, Bumi Aksara, Jakarta,Cet-20, 1999 Munir Fuady, Jaminan Fidusia,PT.Citra Sditya Bakti,Bandung, 2000 Nindyo Pramono, Hukum Perbankan suatu kajian dari persepektif hukum ekonomi, Seminar Langkah Hukum BPPN dalam rangka pengembalian keuangan Negara, Surabaya, 7 Agustus 1999 ---------------------Hukum Perbankan I, Program Pasca sarjana, Gadjah Mada, Jogjakarta, 2003,




DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v11i74.77

Article Metrics

Sari view : 109 times
PDF - 112 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.