Menimbang Kembali Kompilasi Hukum Islam: Kekuatan, Kelemahan, dan Implikasinya terhadap Eksistensi Lembaga Peradilan di Indonesia

Nofik Afriko, Saifullah SA, Julhadi Julhadi, Desi Asmaret

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai produk kodifikasi hukum Islam yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan metode studi pustaka, penelitian ini memfokuskan pembahasan pada tiga indikator utama, yaitu: (1) makna dan sejarah lahirnya KHI, (2) landasan yuridis dan filosofis yang mendasarinya, serta (3) evaluasi kekuatan dan kelemahan KHI beserta implikasinya terhadap eksistensi lembaga peradilan Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI berperan penting dalam menyatukan berbagai pendapat fikih menjadi satu sistem hukum yang aplikatif, memberi kepastian hukum, serta menjadi rujukan resmi dalam penyelesaian perkara keagamaan seperti perkawinan, kewarisan, dan perwakafan. Namun demikian, KHI masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait kedudukannya yang belum setara dengan undang-undang, keterbatasan ruang lingkup materi hukum, dominasi mazhab tertentu, serta belum optimal dalam menjawab dinamika sosial dan isu-isu hukum Islam kontemporer. Oleh karena itu, reformulasi KHI melalui jalur legislasi formal menjadi penting agar keberadaannya tidak hanya sebagai pedoman administratif, tetapi juga sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional yang responsif, inklusif, dan berkeadilan.

Kata Kunci: Kompilasi Hukum Islam, Peradilan Agama, Kodifikasi, Legislasi, Hukum Islam Kontemporer.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ahmad Hasan. (2021). Kompilasi Hukum Islam: Sejarah dan Relevansinya di Indonesia. Kencana.

Ahmad Hasani. (2021). Politik Hukum Islam di Indonesia: Antara Formulasi, Kompromi, dan Kontekstualisasi. UII Press.

Aksa, F. N., Hamdani, H., Nur, M. T., & Fadhia, A. (2024). Analisis Hukum Islam terhadap Penetapan Hukum Hakim tentang Perkawinan Beda Agama di Indonesia dalam putusan Nomor: 12/Pdt. P/2022/PN. Ptk. Palita: Journal of Social Religion Research, 9(1), 13–34.

Amirullah, B., & Muhibuddin, A. (2020). Pluralitas budaya di Indonesia dan korelasinya dengan status hukum Islam dalam tata hukum positif di Indonesia. Lima Aksara.

Arsyad, M. (2024). Implementasi Hukum Islam dalam Sistem Peradilan di Indonesia: Studi Kasus pada Peradilan Agama. Jurnal Tana Mana, 5(2), 264–270.

Atisah, I. (2023). Eksistensi Yurisprudensi dalam Peradilan Tata Usaha Negara: Studi Kasus Putusan Sengketa Kepegawaian. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(4), 29–35.

Bakarbessy, A. D. (2017). Peraturan Yang Ditetapkan Oleh Kepala Desa (Kajian Terhadap Pasal 8 Ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Perspektif Hukum, 228–244.

Fathur Rohman. (2022). Urgensi Revisi Kompilasi Hukum Islam di Era Modern. Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 17(1).

Herawati, A. (2011). Kompilasi Hukum Islam (KHI) Sebagai Hasil Ijtihad Ulama Indonesia. HUNAFA: Jurnal Studia Islamika, 8(2), 321–340.

Husien, S., & Khisni, A. (2017). Hukum Waris Islam Di Indonesia (Studi Perkembangan Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Praktek Di Pengadilan Agama ). Jurnal Akta, 5(1), 75. https://doi.org/10.30659/akta.v5i1.2533

Hutabarat, S. A., Judijanto, L., Rahim, E. I., Nuraeni, Y., Takdir, T., Zamrud, W. O., Citranu, C., Herman, H., & Yase, I. K. K. (2024). Hukum adat Indonesia: Sejarah dan perkembangannya. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Jimly Asshiddiqie. (2019). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Rajawali Press.

M. Nizar. (2019). Dinamika Yurisprudensi Peradilan Agama Pasca KHI. LkiS.

Musda Mulia. (2019). Reformasi Hukum Islam Indonesia: Kritik atas Kompilasi Hukum Islam. Gramedia.

Nasution, M. A. (2018). Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Fiqh. Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, 4(2), 157–170. https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v4i2.2385

Nur Syam. (2024). Rekonstruksi Kompilasi Hukum Islam: Menuju Formulasi Hukum Islam Progresif di Indonesia. Jurnal Al-Ahkam, 34(1).

Putra, M. H. A., & Sumbulah, U. (2020). Memaknai Kembali Konsep Nusyuz Dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Gender & Maqashid Syariah Jasser Auda. Egalita, 15(1).

Rahman, M. G. (2015). Kompilasi Hukum Islam Sebagai Hukum Terapan Bagi Hakim Pengadilan Agama. Jurnal Tahkim, 11(2), 66–88.

Sabir, M. (2020). Hukum Islam Dan Problematika Sosial; Telaah Terhadap Beberapa Hukum Perdata Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. DIKTUM, 283–295.

Saraswati, R. (2013). Problematika Hukum Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Yustisia, 2(3), 97–103.

Sholeh, M. (2023). Relevansi dan tantangan implementasi hukum islam dalam konteks sosial masyarakat modern. As-Salam Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan, 12(1), 21–57.

Sirajuddin. (2023). Kompilasi Hukum Islam: Problematika dan Relevansi di Era Kontemporer. Mizan: Jurnal Ilmu Syariah, 12(2).

Suhadi, S. (2022). Rekontruksi Kompilasi Hukum Islam Indonesia Perspektif Madzhab di Nusantara Berbasis Nilai Keadilan.

Suhaili, A. (2025). Integrasi Maqāṣid al-Syarī ‘ah dalam Praktik Peradilan Agama di Indonesia: Studi Alternatif Penyelesaian Sengketa Keluarga. MABAHITS: Jurnal Hukum Keluarga, 6(01), 29–42.

Suhariyanto, D. (2023). Hukum administrasi negara. Pengantar Hukum Indonesia. PT Mady Media Literasi Indonesia.

Suprihatin, S. (2024). Rekonstruksi hukum Islam tentang harta bersama dalam Undang-Undang no 1 tahun 1974 jo UU no 16 tahun 2019 dan kompilasi hukum Islam serta prospek perubahannya kedalam sistem hukum di Indonesia.

SUSYLAWATI, S. (2018). Kewenangan Pengadilan Agama dalam Mengadili Perkara Kewarisan Islam Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Agama.

Syafeâ, R. (2015). Urgensi Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan Metode Ijtihad Dalam Menghadapi Perkembangan Hukum Islam Di Indonesia. Asy-Syari’ah, 17(1).

Wati, W. (2024). Hukum Islam: Sejarah dan Perkembangannya di Indonesia. Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, Dan Pengkajian Islam, 1(2), 188–224.




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v19i1.7057

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

   
   


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.