Pelaksanaan restrukturisasi Pembiayaan Murabahah bermasalah yang dilakukan oleh PT.Bank Syariah Mandiri Cabang Bukittinggi, ditinjau dari prinsip-prinsip syariah yang terdapat pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Sari
Dalam Undang–undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945(selanjutnya ditulis
UUD 1945) telah mengamanatkan terwujudnya perekonomian yang dapat menciptakan
kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka bank yang
menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah memiliki landasan filosofis Al-Qur’an,
perekonomian masyarakat ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan
sosial dan keadilan sosial yang berkesejahteraan.Krisis ekonomi yang melanda Indonesia
sejak bulan Juli 1997 dan dirasakan dampaknya sampai sekarang, mendorong para
penentu kebijakan dibidang ekonomi mengeluarkan kebijakan ekonomi untuk pemulihan
ekonomi nasional. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai terapi
untuk memulihkan kembali ekonomi nasional adalah dengan dikeluarkan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (selanjutnya ditulis UU Perbankan), dominan berkaitan dengan dua
aspek, yaitu: aspek semakin kuatnya kewenangan Bank Indonesia dan aspek
akomodasinya sistem Perbankan Islam dalam sistem perbankan nasional.
Kata Kunci :Restrukrisasi, Pembiayaan, Murabahah
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abna, Bachtiar. Metodelogi Penelitian Hukum. Padang: Fakultas Hukum Universitas
Andalas.
Ali, Zainuddin. 2008. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Anshori, Abdul Ghofur. 2009. Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gajah
Mada University Press.
Antonio, Muhammad Syafi’i . 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik.
Jakarta: Gema Insani.
Arifin, Zainul. 1999. Memahami Bank Syariah, Lingkup, Peluang, Tantangan
Prospek . Jakarta: Alvabet.
Bachro, Renny Supriyatni. 2010. Sistem Bagi Hasil Dengan Mekanisme Untung dan
Rugi. Bandung: UNPAD Press.
Fuady, Munir.1999. Hukum Perbankan Modern, Buku Kesatu, Bandung: PT.Citra
Aditya Sakti
Hariyani, Iswi.2010. Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet. Jakarta:
PT.Elex Media Komputindo
Ismail. 2011. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Karim, Adiwarman. 2006. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta:
Rajawali Press.
Martono. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia
Siddiqie, M.Najatullah. 1997. Partnership and Profit Sharing In Islam.
Diterjemahkan oleh Nastangin .Yogyakarta: Dhana Wakaf Bhakti.
Sjahdeni, Sutan Remy. 1993. Kebebasan berkontrak dan
Perlindungan
yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit
di Bank Indonesia.Jakarta: IBI.
Suma, Muhammad Amin. Agustus-September 2002. Ekonomi Syariah Sebagai
Alternatif Sistem Ekonomi Konvensional. Jakarta: Jurnal Hukum Bisnis,
volume 20.
DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v12i3.705
Article Metrics
Sari view : 91 timesPDF - 341 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
INDEXED BY :
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.
Email : lppmumsb@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.