Efektifitas Kepatuhan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Iir Fandri, Willy Nofranita, Fitri Yulianis

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Kepatuhan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dengan sumber data dari Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Padang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seluruh tahapan ataupun proses yang telah dilalui oleh peserta Pemilu dapat dinyatakan efektif. Peserta Pemilu sudah mematuhi 99% dari kriteria yang berlaku dengan prinsip akuntabel, transparan dan independen yang sudah sepenuhnya diterapkan oleh peserta Pemilu. Hal ini dilengkapi dengan bukti pendukungnya dan telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Faktor penghambat diantaranya yaitu keterbatasan alokasi dana setiap program, keterbatasan sumber daya manusia, terbatasnya sarana transportasi pendamping dan terbatasnya kemampuan pendamping. Faktor pendukung kepatuhan dalam mengikuti peraturan yang ada dalam Undang-Undang yang berlaku harus memiliki panduan yang jelas.

 

Kata Kunci: Audit Kepatuhan, Pelaporan Dana Kampanye


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdullah, Karimuddin S.HI. M.A.Ph.D. Ummul Aiman, S. P. D. Ciq. M. J. M. P., Suryadin Hasda, M. P. Z. F., M.Kes. Masita, M. P. I. N. T. S. K., & M.Pd. Meilida Eka Sari, M. P. M. K. N. A. (2022). Metodologi Penelitian Kuantitatif. In Yayasan Penerbit Muhammad Zaini. Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.

Creswell, J. W. (2018). Research Design Qualitatif, Quantitatif, and Mixed Methods Approaches (5th Editio). California, SAGE Publications, Inc. https://doi.org/10.4324/9780429469237-3

Habibi, M. (2019). Analisis Kepatuhan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2018 Dalam Perspektif Pkpu No 5 Tahun ( Studi Kasus Hasil Audit Kap Ras Terhadap Paslon No 3 Calon Bupati Sukamara ). 2017(5).

PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum 1 (2023). https://peraturan.bpk.go.id/Details/263599/peraturan-kpu-no-18-tahun-2023

Republik Indonesia. (2017). UU no.7 2017 Tentang Pemilihan Umum. In Undang-Undang Pemilhan Umum. http://rumahpemilu.org/wp-content/uploads/2017/08/UU-No.7-Tahun-2017-tentang-Pemilu.pdf

Sahir, S. H. (2022). Metodologi Penelitian. KBM Indonesia.

Santosa, Pandji (2012). Administrasi Publik: Teori dan Aplikasi Good Goverrnance. Bandung, Refika Aditama

Sugiwa. (2015). Analisa Tingkat Kepatuhan Pelaporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Berdasarkan Audit Laporan Dana Kampanye Di Provinsi Bali Pada Pemilu Legislatif 2014. Ekonomi Dan Bisnis, 14(1), 35–40.

Sugiyono (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung, Alfabeta

Wibowo, R. S., Dyasanti, V., Setiono, T., Alam, A. N., Badoh, I. F. Z., Sunaryo, T., & Kartiningtyas, E. (2011). Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik (Issue 17). Transparency International Indonesia. https://ti.or.id/wp-content/uploads/2021/02/modul-Pelatihan-dana-kampanyeOK.pdf




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v19i2.6929

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

   
   


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.