Pengawasan Ketaatan Penanggung Jawab Usaha Atas Ketentuan Perizinan Berusaha Terkait Persetujuan Lingkungan DLHK Kota Pekanbaru

Rahmi Utamiasari, Herniwanti Herniwanti

Sari


Berdasarkan (PP Nomor 22 , 2021), Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Berdasarkan hasil survei di lapangan mengenai Pengawasan Terhadap Ketaatan Penanggung Jawab Usaha Dan Kegiatan Atas Ketentuan Perizinan Berusaha Terkait Persetujuan Lingkungan Atau Izin Lingkungan Oleh Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Pekanbaru yang sudah memiliki izinn lingkungan dapat disimpulkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru telah melaksanakan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku walaupun pelaksanaan jadwal kunjungan ke semua badan usaha yang telah memiliki izin lingkungan belum dilakukan pengawasan secara menyeluruh. Tujuan laporan residensi ini adalah untuk Mengetahui dan Mengevaluasi Pengawasan Terhadap Ketaatan Penanggung Jawab Usaha Dan Kegiatan Perizinan Berusaha Terkait Persetujuan Lingkungan Atau Izin Lingkungan Oleh Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Pekanbaru. Jenis penelitian ialah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, yaitu menggambarkan keadaan subjek dan objek, baik seseorang, lembaga, masyarakat, dan lain sebagainya serta didasarkan atas hasil observasi dan wawancara. Lokasi penelitian ini telah dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. Waktu penelitian telah dilaksanakan pada tanggal 11-29 November 2024 Hasil residensi  sebagai berikut: masih rendahnya pelaksanaan pengawasan langsung atau pengawasan aktif terhadap hukum laporan RKL-UPL yang disampaikan oleh pelaku usaha. Kekurangan sumber daya aparatur lingkungan hidup dan tenaga teknis yang diperlukan untuk melakukan verifikasi teknis. Kurangnya anggaran pengawasan ke badan usaha yang telah memiliki izin lingkungan dan yang belum memiliki izin lingkungan.

Kata Kunci: Izin Lingkungan, Pengawasan, Ketaatan Penanggung Jawab Usaha


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Faagna, N. Q., Wathoni, A. Z., & Pratiwi, A. I. (2024). Pengaruh Aktivitas Industri Terhadap Kualitas Air Sungai Kabupaten Karawang. Jurnal Industry Xplore, 9(1), 368–377.

Helmi, H. (2022). Sistem Pengawasan Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Terhadap Perizinan Berusaha Bidang Kehutanan dan Pertambangan di Indonesia. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1), 15–30. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.19391

Is, M. S. (2021). Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia. Jurnal Yudisial, 13(3), 311. https://doi.org/10.29123/jy.v13i3.345

Johar, O. A. (2019). Pencemaran Sungai Siak Di Kota Pekanbaru Dan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan. Jispo, 9(2), 489–501.

Khairani, S., Harahap, S. N., Simbolon, H. Y., Sari, D. N., Sembiring, J., Fahri, R., Utami, K., Depari, N. R. S., & Sembiring, R. S. (2023). Planting Productive Seeds Based on Watersheds in Order to Welcome World Environment Day in Kelambir V Kampung Village, Hamparan Perak Region, Deli Serdang District. ABDIMAS TALENTA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 8(1), 278–287. https://doi.org/10.32734/abdimastalenta.v8i1.12789

Latiana, L. (2019). Peran Sertifikasi Guru Dalam Meningkatkan Profesionalisme Pendidik. Edukasi, 1(3), 1–16. https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/edukasi/

Listiyani, N., Hayat, M. A., & Mandala, S. (2018). Penormaan Pengawasan Izin Lingkungan dalam Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dalam Eksploitasi Sumber Daya Alam. Jurnal Media Hukum, 25(2), 217–227. https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0116.217-227

Mangambe, T. (2019). Pengawasan Oleh Dinas Lingkungan Hidup Terhadap Pelaku Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Sppl) Sebagai Upaya Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kota Yogyakarta. Sp, 11(1), 1–14.

Permen lhk, 2024. (2016). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Permen LHK No 14 Tahun 2024, 1–23.

PP Nomor 22 Tahun 2021. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1(078487A), 1–483.http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/

Ridwan, R., & Delima, S. (2021). Implementasi Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Dalam Mengatasi Pencemaran Lingkungan Pada Kawasan Industri Di PT. Perkebunan Nusantara VI. Jurnal Politik Dan Pemerintahan Daerah, 3(2), 88–100. https://doi.org/10.36355/jppd.v3i2.31

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 32 Tahun 2009. Tentang, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 11 Tahun 2020. Tentang, Cipta Kerja

Yohanes, Y., Yuniarsih, M. S. R., Ip, S., & Si, M. (2018). Rencana Kerja Pemerintah Desa Tebing Batu Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas.




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v19i2.6171

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.