Implementasi Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif Dalam Pelaksanaan Kampung Pengawasan Partisipatif Di Bawaslu Kota Padang Panjang Pada Pemilu 2024.

Roby Hadi Putra, Lara Indah Yandri, Puryanto Puryanto, Fani Ratny Pasaribu

Sari


Abstrak : Penyelenggaraan Pengawasan Pemilhan Umum Pada Tahun 2024 di Kota Padang Panjang memerlukan banyak pihak dalam melaksanakan fungsi fungsi pengawasan, salah satunya dengan metode dengan pengawasan partispatif., salah satu bentuk pengawasan partispatif yakni dalam bentuk Implementasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 2 Tahun 2023 melalui kampung pengawasan yang berada di Kota Padang Panjang Pada Pemilu 2024, Penelitian ini menggunakan metode penelitan kualitatif dengan melaksanakan anlisis terhadap Implementasi Perbawaslu No2 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif. Adapun hasil penelitian ini, dalam Implementasi Perbawaslu No 2 Tahun 2023 dalam pelaksanaan kampung pengawasan di Kota Padang Panjang, ada tiga kelurahaan yang dilaksankaan dalam kampung pengawasan diantaranya Kampung Pengawasan Pasar Usang, Kampung Pengawasn Sigando dan Kampung Pengawasan Bukit Surungan. Pelaksanaan kampung pengawasan sangat efektif, hal ini guna adanya partispatif Masyarakat dalam pelaksanan pengawasan pada Pemilu Tahun 2024, ini dibuktikan tidak adanya pelanggaran pidana pemilu yang menjadi temuan maupun laporan pada Bawaslu Kota Padang Panjang.  Pelaksanaan kampung pengawasan sangat optimal dalam mencegah dan menekan pelanggaran Pemilu, ketelibatan Masyarakat yang juga diberikan sosialisasi, sehingga Masyarakat ikut bersama dalam melaskanakan pengawasan pemilihan umum Tahun 2024 di Kota Padang Panjang.

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku

AG. Subarsono. 2011. Analisis Kebijakan Publik (konsep. teori dan aplikasi).Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Budiardjo, Miriam. (2007). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Hilmi, Z. (2021). Implementasi Pencanangan Kampung Pengawasan Partisipatif Di Jawa Barat. Jurnal Keadilan Pemilu, 2(1), 47-56.

Irawan, D. (2022). Kampung Pengawasan Partisipatif dan Road Map Indeks Kerawanan Pemilu di Kabupaten Indramayu. Jurnal Adhyasta Pemilu, 5(1),

Mardalis. (2010). Metode Penelitian: Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Bumi Aksara.

Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya Nugroho, Dewanto, 2006, Pancasila dan UUD 1945, Bandung, Nuansa Aulia.

Sugiyono (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alphabet.

Winarno, M.E. 2006. Dimensi Pembelajaran Pendidikan Jasmani dan Olahraga. Malang: Universitas Negeri Malang

Peraturan Perundang Undangan.

Undang Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Peraturan Bawaslu No 3 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partispatif




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v19i1.6050

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.