Pertimbangan Alim Ulama Terhadap Nikah Siri Dalam Tinjauan Kompilasi Hukum Islam

Romi Saputra, Desminar Desminar, Meksi Andari Putri

Sari


Abstrak

Pada dasarnya pelaksanaan pernikahan atau perkawinan di Indonesia sudah diatur melalui sejumlah regulasi seperti UU No. 1 Tahun 1971 tentang Perkawina Jo UU No. 16 tahun 2019 tentang Perkwinan, Kompilasi Hukum Islam. didalamnya diatur dengan tegas bahwa perkawinan itu dilaksanakan didepan Pegawai Pencatat Nikah dan mesti dicatat. Namun dalam realitas masyarakat masih ditemui banyak praktek pernikahan dilakukan tidak didepan pejabat yang berwenang ditunjuk oleh negara, akan tetapi dilakukan melalui peran tokoh dan alim ulama diantaranya sebagaimana terjadi di Dusun Kayu Batu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah   pertimbangan  Alim Ula ma terhadap pernikahan sirih di dusun kayu batu? dan bagaimanakah pertimbangan alim Ulama dalam pernikahan sirih dusun kayu batu ditinjau dari kompilasi hukum islam ?. adapun metode penelitian yang digunakan adalah bahwa penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan memakai pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan hasil penelitian ini adalah Pertimbangan Alim Ulama di dusun Kayu Batu terhadap nikah siri memerhatikan beberapa faktor untuk melangsungkan nikah sirih, diantaranya faktor ekonomi, faktor Hamil di Luar nikah dan faktor minimnya pengetahuan dan sosialisasi.  Pertimbangan Alim Ulama di dusun Kayu Batu terhadap nikah siri dalam tinjauan Kompilasi Hukum Islam tidak didasarkan kepada pertimbangan hukum yang sah.

Kata kunci: Tokoh Agama, Pernikahan Siri, Peraturan Perundang-undangan


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ayu, Diyan Putri. 2019. “Tinjauan Maqashid Syari’ah terhadap Akibat Tindakan Marital Rape dalam UU No.23 Th. 2014 dan RUKHP.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 1(2):229–56. doi: 10.37680/almanhaj.v1i2.172.

Aziz, Munawir. 2013. “Produksi Wacana Syiar Islam dalam Kitab Pegon Kiai Saleh Darat Semarang dan Kiai Bisri Musthofa Rembang.” Afkaruna 9(2):112–28. doi: 10.18196/aiijis.2013.0023.112-128.

Bukhori, Baidi. 2014. “Dakwah Melalui Bimbingan dan Konseling Islam.” 5(1):18.

Darban, A. Adaby. n.d. “Ulama Jawa dalam Perspektif Sejarah.” 8.

Fahmi, Ari Khairurrijal. 2016. “ANALISIS SUMBER ILMU PENGETAHUAN DALAM AYAT ALQURAN.” 7:13.

Fuadi, Wahyu, and Halimatun Sakdiah. 2020. “APLIKASI GAME EDUKASI TEBAK GAMBAR ULAMA SE-ACEH MENGGUNAKAN METODE ROLLING HASH BERBASIS ANDROID.” 12(1):12.

Handika, Kd Dana, I. Km Sudarma, and I. Nym Murda. 2019. “Analisis Penggunaan Ragam Bahasa Indonesia Siswa dalam Komunikasi Verbal.” Jurnal Pedagogi dan Pembelajaran 2(3):358. doi: 10.23887/jp2.v2i3.19284.

Ilham, Muhammad. 2017. “NIKAH SIRRI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM.” SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum 1(2):179–89. doi: 10.52266/sangaji.v1i2.203.

Inwan, Mabroer. 2018. “Rekonstruksi Khilafah Dalam Al-Qur’an.” Jurnal Al-Fanar 1(1):91–106. doi: 10.33511/alfanar.v1i1.13.

Iskandar, Zakyyah. 2017. “PERAN KURSUS PRA NIKAH DALAM MEMPERSIAPKAN PASANGAN SUAMI-ISTRI MENUJU KELUARGA SAKINAH.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 10(1):85. doi: 10.14421/ahwal.2017.10107.

Ismail, Ahmad Nur. 2014. “ULAMA DAN PENDIDIKAN ISLAM KLASIK.” 1(1):13.

Ismatulloh, A. M. n.d. “KONSEP SAKINAH, MAWADDAH DAN RAHMAH DALAM AL-QUR’AN (PRESPEKTIF PENAFSIRAN KITAB AL-QUR’AN DAN TAFSIRNYA).” 12.

Matnuh, Harpani. 2016. “PERKAWINAN DIBAWAH TANGAN DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT HUKUM PERKAWINAN NASIONAL.” 6:10.

Mufid, Ahmad Syafi’i. 2013. “Paham Ahlu Sunnah Wal Jama’ah dan Tantangan Kontemporer dalam Pemikiran dan Gerakan Islam di Indonesia.” 12(3):11.

Putra, Teja Wijaya, and Ria Andryani. n.d. “ANALISA PERAN MEDIA SOSIAL UNTUK BISNIS ONLINE.” 11.

Rajafi, Ahmad, ed. 2020. Progres hukum keluarga Islam di Indonesia pasca reformasi: dimensi hukum nasional, fiqh Islam, kearifan lokal. Cetakan pertama. Kotagede, Yogyakarta: Istana Agency.

Ratnasari, Kiki, Asep Kurniawan, and Asri Suangga. 2019. “EFFECT OF E-FILING SOCIALIZATION ON TAX COMPLIANCE WITH E-FILING UNDERSTANDING AS AN INTERVENING VARIABLE (CASE STUDY OF INDIVIDUAL TAXPAYERS OF EMPLOYEES REGISTERED ON KPP PRATAMA PURWAKARTA).” 1(1):11.

Rodliyah, Nunung. 2013. “PENCATATAN PERNIKAHAN DAN AKTA NIKAH SEBAGAI LEGALITAS PERNIKAHAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM.” 8:9.

Sattar, Abdullah. n.d. “Badan Silaturrahmi Ulama Madura (BASRA):” 21.

Sidiq, Dr Umar, M. Ag, and Dr Moh Miftachul Choiri. n.d. “METODE PENELITIAN KUALITATIF DI BIDANG PENDIDIKAN.” 228.

Usman, Rachmadi. 2017. “MAKNA PENCATATAN PERKAWINAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN DI INDONESIA.” 14(03):20.

Wibisana, Oleh Wahyu. 2017. “PERKAWINAN WANITA HAMIL DILUAR NIKAH SERTA AKIBAT HUKUMNYA PERSPEKTIF FIKIH DAN HUKUM POSITIF.” 15(1):7.

Yumarni, Ani, and Endeh Suhartini. 2019. “Perkawinan Bawah Umur dan Potensi Perceraian (Studi Kewenangan KUA Wilayah Kota Bogor).” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26(1). doi: 10.20885/iustum.vol26.iss1.art10.




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v18i2.5898

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.