Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemeliharaan Anak Oleh Keluarga Isteri Pasca Cerai Mati Pada Masyarakat Desa Pulau Gadang

Muhammad Buchori Zein Purba, Jumni Nelly, Sofia Hardani

Sari


Hadhanah merupakan hak yang dimiliki oleh seorang anak atas orang tuanya. Kewajiban orang tua mengasuh anak, telah diatur secara rinci oleh syariat sebagai teori yang paripurna. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, hak asuh alias hadhanah ini melahirkan beberapa problematika sosial, khususnya pada kasus cerai mati antara seorang suami dan isteri. Kematian salah satu suami atau isteri, telah menimbulkan ragam opini dan perspektif, pada satu bagian menyatakan bahwa hadhanah itu dimiliki oleh keluarga pihak isteri sementara dalam perspektif yang berbeda menyatakan bahwa ayah memiliki hak untuk menunaikan hadhanah anak tersebut. Hal ini kemudian mneimbulkan konflik sosial, khususnya pada masyaaat adat Desa Pulau Gadang, yang mengambil alih hak asuh anak atau hadhanah tersebut secara musyawarah yang diwakili oleh pemuka adat. Oleh karena itu, penulis merasa terpanggil unutk mengkaji praktik pemberian hak hadhanah masyarakat adat Desa Pulau Gadang ini dalam sebuah karya ilmiah. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah tentang praktik hadhanah pada masyarakat adat Desa Pulau Gadang, alasan filosofis masyarakat adat Desa Pulau Gadang dalam pemberian hadhanah dan tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan praktik hadhanah tersebut.

Penelitian ini merupakan field research (penelitian lapangan) yang berlokasi di Desa Pulau Gadang. Penulis menggunakan data yang diperoleh dari informan dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara mendalam. Penulis kemudian menggunakan teknik deskriptif dengan model induksi untuk mendapatkan kesimpulan dalam penelitian ini.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat tiga cara pemberian hak asuh, yaitu pemberian hak asuh secara penuh kepada pihak keluarga almh. Isteri, pemberian hak asuh pada pihak keluarga isteri, dengan biaya pengasuhan dibebankan kepada pihak suami dan yang ketiga dengan cara pengasuhan bersama. Adapun alasan pelaksanaan hadhanah di ats, bertujuan untuk meringankan beban dan bersumber dari agama, meski adat yang memutuskan. Adapun pelaksanaan hadhanah sebagaimana di atas, tetap sah dan dibenarkan oleh agama berdasarkan dalil dan aturan baku di Indonesia.

 

Kata kunci : Hadhanah, anak, adat

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ibnu Hajar al-‘Asqolani, Bulughul Maram min Adillath al-Ahkam, (Riyadh: Darul Qobs, 2004)

M Yusuf, MY., "Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Anak", Jurnal al-Bayan, Vol. 20, No. 29, 2014

https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/bayan/article/viewFile/112/101

Mohamad Faisal Aulia, Analisis Hukum Terhadap Hak Asuh (Hadhanah) Anak Akibat Perceraian, Jurnal Pro Justicia, Vol.2, No.1, Juni 2022

https://jurnal.iairm-ngabar.com/index.php/projus/article/view/266/162.

Anton Afrizal Candra, UPAYA PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PERKARA HADHANAH (Children Protection Effort Againt Hadhanah Cases), Jurnal HAM, Vol-13, No. 2, Agustus 2022

https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/2442/pdf.

Mardani, Hukum Keluarga Islam Di Indonesia, Ed-Revisi, (Jakarta: Prenada Media Group, 2018)

Jaenal Aripin Asep Saepuin Jahar, Euis Nurlaelawati, Hukum Keluarga, Pidana Dan Bisnis, (Jakarta: Prenada Media Group, 2015)

Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, (Jakarta: Prenada Media Group, 2014)

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jil-II, (Beirut: Darul Fikr, 1983)

Muhammad bin Isma’il al-Shan’ani, Subul al-Salam syarh Bulugh al-Maram, Juz-III, (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 2006)

Eka Aprilia Wulandari, Novia Tri Utami, Umi Nadhiroh, dkk, hadhanah anak pada ayahnya dalam putusan nomor 2386?PDT.G/2018/PA.Srg, Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, Vol- 02, No. 04, Agustus 2021

http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/mhs/index.php/mal/article/view/94/55.

Hazar Kusmayanti dan M Abdurrasyid Fadhil, Praktik Beralihnya Hadhanah Kepada Kakek Atau Nenek Menurut Konsep Hukum Islam, al-‘Adalah Jurnal Syariah dan Hukum Islam, Vol. 5, No. 2, 2020, hlm. 200 https://r.search.yahoo.com/_ylt=AwrPphOtt2lmjJsPciXLQwx.;_ylu=Y29sbwNzZzMEcG9zAzEEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1718233133/RO=10/RU=https%3a%2f%2fpustaka.unpad.ac.id%2fwp-content%2fuploads%2f2023%2f02%2f29.-Praktik-Beralihnya-Hadhanah-Kepada-Kakek-Atau-Nenek.pdf/RK=2/RS=_TAMhZ.IF6Socaet2i9Batr3jdM-

Abdul Hakim G, Prospek Perlindungan Anak, (Jakarta: Yayasan LBHI dan CV. Rajawali, 1986)

Ahmad Rofiq menjelaskan bahwa ayah berkewajiban memelihara anak lewat titah Allah dalam al-Baqoroh ayat 233. Pada dasarnya, khitob ayat itu menunjukkan kewajiban seorang ibu untuk menyusui anaknya dan kewajiban ayah untuk menafkahi isteri dan anak-anaknya. Sehingga, ketika menurut Ahmad Rofiq, saat putusnya perkawinan dan anak sudah emncapai usia Mumayyiz, ayah berhak mendapatkan hak asuh. Lihat Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Cet-III, (Jakarta: Raja Grafindo, 1998)

Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr al-Qurthubi, al-Jami’ al-Ahkam al-Qur’an wa al-Mubayyin Lima Tadhommana min al-Sunnah wa ayi al-Qur’an, Juz-IV, (Beirut: al-Resalah Publisher, 2006)

Desi Septiyani, Dkk, Evaluasi Efektivitas Elsimil Dalam Meningkatkan Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin Dan Penurunan Stunting Di Kota Metro, PORSIDING: Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian Keoada Masyarakat, Vol. 5, No 1, 2023

Muhammad Izzul Aqna, Pemikiran Ibnu Hazm Tentang Tidak Gugurnya Hak Hadhanah Bagi Ibu Yang Sudah Menikah Kembali dan Relevansinya terhadap Konteks Indonesia, AL_AHWAL: Jurnal Hukum Keluarga Islam , Vol. 8, No. 2, 2015

https://r.search.yahoo.com/_ylt=AwrKFXc0uGlm9wMPA6DLQwx.;_ylu=Y29sbwNzZzMEcG9zAzEEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1718233268/RO=10/RU=https%3a%2f%2fdigilib.uin-suka.ac.id%2fid%2feprint%2f15912%2f/RK=2/RS=JOKUgJi7G4iC.6Xg_U_sfABNB60-

Wahbah Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Jil-6, (Beirut: Darul Ma’arif, 1972

Ades Rianto Dt. Rajo Mananti, Narasumber Ninik Mamak Suku Domo Comin, Wawancara, Pulau Gadang Pada Tanggal 10 Oktober 2023

Yueni Dt. Rajo Malayu, Narasumber Ninik Mamak Suku Melayu, Wawancara, Pulau Gadang Pada Tanggal 11 Oktober 2023

Khudhori Beikh, Tarikh al-Tasyri’, (Surabaya: Perpustakaan al-Haramain, t.th)

Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr al-Qurthubhy, al-Jami’ al-Ahkam al-

Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir f al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj, Jil-14, (Beirut: Dar al-Fikr, 2003), Cet-II

Titania Britney Angela Mandey, dkk, Hak Pengasuhan Anak Akibat Terjadina Perceraian Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lex Privatium, Vol. IX, No. 9, 2021

Secara fikih, Mumayyiz dimaknai sebagai kemampuan untuk membedakan sesuatu yang baik dan buruk, atau bermanfaat dan membahayakan. Lihat Abdurrahman al-Jazairi, al-Fiqh Ala Mazahib al-Arba’ah, (Beirut: Maktabah al-Tijariyah, 1972)

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia,(Jakarta: Akademia Presindo, 2007)




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v18i1.5570

Article Metrics

Sari view : 75 times
PDF - 20 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.