Fenomena Kekerasan Pada Anak Di Kota Pekanbaru; Analisis Sosiologi Hukum Islam

Maya Anggraini

Sari


Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh satu masalah besar yang marak diperbincangkan yaitu adalah tindak kriminal terhadap anak.Mulai dari kekerasan, pembunuhan,  penganiayaan dan bentuk tindakan kriminal lainnya yang berpengaruh negatif bagi kejiwaan anak, Seharusnya seorang anak diberi pendidikan yang tinggi, serta didukung dengan kasih sayang keluarga agar jiwanya tidak terganggu.hal ini terjadi karena  Banyak orangtua menganggap kekerasan pada anak adalah hal yang wajar.kota Pekanbaru menjadi kota terbanyak kasus kekerasan terhadap anak di bandingkan kabupaten dan kota yang berada di provinsi Riau. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan penyebab kasus kekerasan pada anak di kota pekanbaru semakin tahun makin meningkat dan bagaimana peran lembaga DP3AM kota pekanbaru serta LPAI kota Pekanbaru menanggulangi kasusu kekerasan tersebut.

Jenis penelitian digunakan  merupakan penelitian empirir atau penelitian lapangan (field research).yang dilakukan di kota pekanbaru. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi dan wawancara kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Konselor Hukum PPA Kota Pekanbaru ,dan Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik.

Hasil penelitian ini adalah Mengacu pada peraturan walikota Pekanbaru nomor 33 tahun 2016 berupa pro-gram maupun kebijakan terhadap pemenuhan hak-hak anak, seharusnya apa yang menjadi permasalahan seharusnya angka dari jumah anak korban tindak kekerasan tidak menunjukkan peningakatan akan tetapi angka kasus tindak kekerasan terhadap anak menjadi lebih tinggi setiap tahunnya di kota Pekanbaru. Diperkirakan masih banyak kasus yang terjadi namun tidak di laporkan kepada pihak yang berwenang.terlebih lagi kekerasan pada anak banyak di lakukan oleh orang terdekat seperti keluarga , teman,bahkan guru. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak salah satunya karna kemiskinan,rendahnya tingkat pendidikan,kurangnya pengetahuan mengenai akhlak , KDRT serta prilaku yang menyimpang lainnya. Padahal dalam Sosiologi Hukum menegaskaan bahwa kasih sayang merupakan  inti dari pada tujuan diturunkannya ajaran Islam. Ajaran kasih sayang ini berlaku untuk semua makhluk di bumi, termasuk bagian terpentingnya adalah kasih sayang kepada anak.

 

Kata Kunci: Fenomena,Kekerasan, Anak, Islam


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin

Sukijan Athoillah, S.Pd., M.Pd. (Kepala Lembaga Kajian Penerapan Nilai-Nilai Islam Unissula)

Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang tetdiri dari suami dan istri, atau suami dan anaknya, atau ayah dan anakmya, atau ibu dan anaknya, atau saudara sedarah dalam garis lurus atau kebawah sampai dengan derajat ketiga. (Pasal angka 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak)

Asmadi Alsa, Pendekatan Kuantitatif Kualitatif Serta Kombinasinya dalam Penelitian Sosiologi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004

Fentini Nugroho, Studi Eksploratif Mengenai Tindakan Kekerasan Terhadap Anak Dalam Keluarga, Dalam Jurnal Sosiologi Masyarakat, PT. Gramedia Pustaka Media, Yakarta, 1992

Faqihuddin Abdul Kodir, “Berbakti pada Orang Tua; antara Hak dan Kewajiban” , dikutip dari www.fahmina.org

Al-Qur'an dan Terjemahannya, Surat al-Isra' ayat 23-24.

Siska juwita , peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dari perspektif hukum pidana.Universitas Simalungun




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v18i1.5553

Article Metrics

Sari view : 8 times
PDF - 4 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.