Pengaruh Penerapan Kampung Pengawasan Partisipatif Bawaslu Terhadap Penguatan Demokrasi Lokal Masyarakat Kabupaten Tanah Datar

Dewi Dahlan, Netria Anims

Sari


Abstrak

 

Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sudah selesai dilaksanakan. Pesta demokrasi yang menyedot perhatian dari seluruh masyarakat ini telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu. Lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan pada pemilu adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum atau yang kita singkat dengan nama Bawaslu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu merupakan hakim yang tidak hanya berperan sebagai pengawas tetapi juga memutus perkara yang tugasnya mengawasi penyelenggaraan pemilu dan menetapkan standar persiapan pemilu. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Bawaslu adalah membentuk kampung pengawasan. Melalui program kampung pengawasan partisipatif ini diharapkan adanya kerja sama dan partisipasi dari seluruh pihak dan elemen masayarakat serta seluruh lembaga & stakeholder untuk ikut mengawasi dan mengawal pemilu serentak 2024 demi terwujudnya pemilu jujur dan adil di Kabupaten Tanah Datar dan meningkatkan penguatan demokrasi di tingkat lokal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Bawaslu telah melaksanakan pengawasan namun dibutuhkan partisipasi masyarakat yang lebih baik dalam meningkatkan pengawasan salah satunya melalui kampung pengawasan.

Kata Kunci: Partisipasi masyarakat, Bawaslu, Demokrasi Lokal


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022

Kusumadmo. (2013). Manajemen Strategik Pengetahuan. Yogyakarta: Cahaya

AtmaPustaka.

Suswanto, G. (2016). Mengawal Penegakkan Demokrasi Di Balik Tata Kelola

Bawaslu & DKPP. Jakarta: Erlangga.

Hutomo, S. (2018). Peranan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Jawa Tengah (Studi Terhadap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018- 2023)

Ithofiyul, K. (2021). Strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur Dalam Mencegah Pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Melalui Media Sosial.

Bogdan, R. d. (1992). Pengantar Metode Penelitian Kualitatif. Surabaya: Usaha Nasional.




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v18i2.5328

Article Metrics

Sari view : 55 times
PDF - 25 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.