Upaya Non Penal Dalam Menanggulangi Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Kabupaten Pasaman Barat

Feby Adriani Adriani, Darlisma Darlisma

Sari


Kejahatan seksual terhadap anak merupakan suatu perbuatan yang menjadi perhatian khusus. Pemerintah telah membentuk berbagai kebijakan dan regulasi dalam upaya mengurangi angka kejahatan seksual terhadap anak, namun masih ditemukan terkait dengan kejahatan seksual terhadap sehingga perlu upaya non penal. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini: 1) Faktor kriminogen terjadinya kejahatan seksual terhadap anak di Kabupten Pasaman Barat, 2) Bentuk aturan kebijakan non penal untuk menanggulangi kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Pasaman Barat. penelitian ini dilakukan diKabupten Pasaman Barat. Metode yang digunakan yuridis sosiologis, data dikumpulkan melalui wawancara dan study dokumen. Analisis data kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan: faktor kriminogen terjadinya kejahatan seksual terhadap anak yaitu: 1) faktor manusia, 2) faktor keluarga, 3) faktor masyarakat, 4) peraturan dan kebijakan 5) faktor sarana. Bentuk aturan kebijakan non penal dalam menanggulangi kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Pasaman Barat yaitu: Memberikan ruang serta partisipasi anak diera digital, Pemanfaatan potensi efek-prefentif dari aparat penegak hukum.

 

Kata Kunci : Upaya Non Penal, anak, kejahatan seksual

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Undang-undang

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Buku

Barda Nawawi Arief, 2011, Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2011, Bunga Rampai ,Kebiakan hukum pidadan penyusunan konsep KUHP baru, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Bambang Sunggono, 2006, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Budi Winarno, 2012, Kebijakan Publik (Teori, Proses dan Studi Kasus), Jakarta, CAPS.

Budiman Rusli, 2015, Kebijakan Publik Membangun Pelayanan Publik yang Responsif, Bandung: CV ADOYA Mitra Sejahtera.

Jhon Kenedi, 2017, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy), Pustaka Belajar.

Sudarto dalam Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sudirman Danim, 2002, Menjadi Peneliti Kualitatif, Pustaka Setia, Bandung.

Sumber Lainnya

Kekerasan Seksual, “Kekerasan Seksual”, https://www.halodoc.com/kesehatan/kekerasan-seksual , Halodoc.

Muklas Adi Putra, Kebijakan Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia, Jurnal Negara dan keadilan, p-ISSN 2302-7010 e- ISSN 2721-9801

Suradi, 2013, Problema dan Solusi Strategis Kekerasan Terhadap Anak, Informasi Vol.18, No.02,

KEMENPPPA, 2022, Tindak Pidana Kekerasan seksual (TPKS),https://jdih.kemenpppa.go.id/storage/1619/Abs.UU-12-Tahun-2022,

Hukum Online, 2023, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hukum-terhadap-anak-korban-kekerasan-seksual-lt64f9bb8c14728/

World Health Organization, World Report on Violence and Health/

Ani mardiyati.peran keluarga dan masyarakat dalam perlindungan anak mengurang tindak kekerasan. Jurna Jurnal PKS Vol 14.

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Kolaborasi berkelanjutan lintas sektor dan regional, kunci atasi kekerasan terhadap anak, https:// www. kemenpppa.go.id/page/view/ NTAxNg==#:~:text= Berdasarkan%20data%20Sistem%20Informasi%20Online,menempati%20urutan%20pertama%20dari%20jumlah,

Dona Raisa Monica, 2015,“Cybersex Dan Cyberporn Sebagai Delik Kesusilaan”, Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.7, No.3




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v18i2.5326

Article Metrics

Sari view : 90 times
PDF - 29 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.