Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Terhadap Perilaku Hakim Oleh Komisi Yudisial

Nessa Fajriyana Farda, Yosep Hadi Putra

Sari


Komisi yudisial diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap prilaku hakim. Disamping itu mahkamah agung juga melakukan hal yang serupa dan lebih bersifat internal. Pengawasan eksternal yang dilakukan oleh komisi yudisial sangat penting untuk dilakukan dengan tujuan adanya fungsi kontrol dalam konteks pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan oleh komisi yudisial terhadap para hakim nakal. Adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pengawsan terhadap prilaku hakim oleh komisi yudisial berdasarkan Pasal 24 B Ayat  (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.  Di dalam peraturan perundang-undangan ini, komisi yudisial dalam melaksanakan tugasnya bersifat mandiri, yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, martabat, serta prilaku hakim.

Kata Kunci: Kewenangan, Komisi Yudisial, Kekuasaan Kehakiman


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Erni Tris Kurniawan, Sule, dan Saefullah, 2005, Pengantar Manajemen, Jakarta: Prenada Media.

Johny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.

Moh. Mahfud MD, 2010, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers.

Ni’matul Huda, 2007, Lembaga Negara Masa Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: UII Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada,

Supriadi, 2006, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesi, Jakarta: Sinar Grafika.

Titik Triwulan Tutik, 2007, Eksistensi, Kedudukan dan Wewenang Komisi Yudisial, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Jurnal

Bambang Sutiyoso, Penguatan Peran Komisi Yudisial Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum, No. 2 Vol 18 April 2011.

Edi Setiadi. Hubungan Ideal Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 5 No. 2 September 2021.

Mustafa Abdullah. Peran Lembaga Komisi Yudisial Dalam Upaya Penegakkan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Bebas Korupsi. Legalitas, Edisi Juni 2012 Volume II No. 1.

Nur Ahsan Saifurrizal. Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Hakim Prespektif Peradilan Islam, In Right: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, Vol. 2 No. 2 Mei 2013.

Suparto. Kedudukan dan Kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Perbandingannya Dengan Komisi Yudisial di Beberapa Negara Eropa. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 47 No. 4 (2017).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v18i2.5276

Article Metrics

Sari view : 80 times
PDF - 52 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.