EKSISTENSI HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM MASA INVESTASI

SYURYANI, SH,MH.

Sari


Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya merupakan pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa, yaitu yang berhubungan dengan hak bersama kepunyaan atas tanah tersebut, adapun termasuk hukum public berupa tugas dan wewenang untuk mengelola, mengatur dan memimpin peruntukan dan penguasaan serta pemeliharaannya.Hak Ulayat adalah hak dari suatu masyarakat hukum atau persekutuan hukum ( rechtgemeenshap) atas tanah yang bukan merupakan hak milik. Kegiatan Investasi tidak bisa terlepas dengan factor produksi, tanah adalah salah satunya, sehingga tanah menjadi sumber objek terjadinya konflik. Dalam kegiatan investasi pemakaian tanah untuk keperluan investasi adalah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, sehingga untuk kegiatan investasi Negara mempunyai peran yang sangat penting dan dominan mengatur agar tidak terjadi konflik dan kegiatan investasi tersebut membawa dampak positif bagi masyarakat.

 

Kata kunci: Hak Ulayat, masyarakat hukum adat, investasi.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Boedi Harsono, "Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan UUPA, isi dan pelaksanaannya". Djambatan, Jakarta, 2005.

I.G. Rai Widjaya, "Penanaman Modal Pedoman Prosedur dan Menjalankan Perusahaan Dalam Rangka PMA dan PMDN", Pradnya Paramita, Jakarta 2005.

Philipus Mandiri Hadjon, "Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia", Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Salim HS, "Hukum Pertambangan Indonesia", PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Sri Soedewi Masjchun S. "Himpunan Karya Tentang Hukum Jaminan dan Pembebanan Hipotik atas Bangunan atas Milik Bersama", Liberty, Yogyakarta, 1982.

Van Diijk, "Pengantar Hukum Adat Indonesia", Terjemahan R. Soehardi, cet ke 6 Sumur Bandung, 1983.

Peraturan Perundang undangan.

Undang Undang Dasar 1945.

Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Hukum Agraria.

Perda Provinsi Sumatera Barat, No 16 Tahun 2008 Tentang "Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya".




DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v10i73.50

Article Metrics

Sari view : 2016 times
PDF - 596 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.