Pertanggungjawaban Hukum Atas Keabsahan Alas Hak Berasal Dari Tanah Ulayat Dalam Pendaftaran Tanah (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman)

Meltika Savira, Syuryani Syuryani, Anggun Lestari Suryamizon

Sari


Dalam proses kegiatan pendaftaran tanah ulayat yang tak jarang terjadinya sengketa, sengketa yang dimaksud adalah sengketa terhadap proses penerbitan sertipkat hak milik atas tanah ulayat yang pada khususnya tanah ulayat yang didaftarkan atas nama pribadi dalam proses pendaftaran pertama kali pengakuan hak. Sengketa dapat terjadi pada saat kegiatan pengukuran tanah, atau pada saat jangka waktu pengumuman data fisik dan data yuridis, atau bahkan saat proses penerbitan sertipikat atas tanah. Sengketa muncul apabila ada pihak lain yang merasa haknya dirugikan dari kegiatan penerbitan sertipikat hak milik atas tanah ulayat dan mengajukan gugatan ke Kantor Pertanahan. Dalam penelitian ini membahas tentang  bagaimana pertanggungjawaban hukum atas keabsahan alas hak berasal dari tanah ulayat dalam pendaftaran tanah di Kantor  Pertanahan kabupaten Padang Pariaman serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pendaftaran tanah ulayat di Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman.Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu yang bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu , atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau suatu peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Peneliti dalam penelitian skripsi ini menggunakan pendekatan  perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Empiris yuridis .Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada rumusan masalah pertama mengenai pertanggungjawaban hukum atas keabsahan alas hak yang berasal dari tanah ulayat dalam pendaftaran tanah bahwa kebenaran materiil dari pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sepenuhya menjadi tanggung jawab yang membuat surat pernyataan dan apabila terbukti tidak benar, yang bersangkutan bersedia dituntut secara perdata maupun pidana di lembaga pengadilan. Sedangkan pada rumusan masalah  kedua yang membahas tentang kendala-kendala dalam pendaftaran tanah yang mana  terdapat kendala-kendala baik secara internal maupun eksternal .

 

Kata Kunci:  Keabsahan Alas Hak, Pendaftaran Tanah, Tanah Ulayat


Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v17i2.4842

Article Metrics

Sari view : 91 times
PDF - 88 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.