Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kota Payakumbuh

Daira Suraswat, Edi Haskar, Nessa Fajriyana Farda

Sari


Kebijakan penataan ruang merupakan langkah yang ditetapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk dilaksanakan dan diwujudkan dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia pada kurun waktu tertentu. Penataan ruang meliputi suatu sistem proses rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Adapun penataan ruang di kota Payakumbuh telah dimuat dalam Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2012 yang diubah menjadi Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010-2030 dan Rencana Detail Tata Ruang yang dimuat dalam Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Payakumbuh Tahun 2018-2038. Namun, meskipun telah memiliki perda RTRW dan RDTR, pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang terutama bangunan gedung masih banyak terjadi di kota Payakumbuh. Oleh karenanya, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan perda RTRW dan RDTR di Kota Payakumbuh dan menganalisis hambatan dalam penerapan perda RTRW dan RDTR tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif. Artinya, penelitian yang bersifat pemaparan, tujuan, untuk memperoleh (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau suatu peristiwa yang tertentu dalam masyarakat. Disamping itu, Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyaknya terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan ruang di kota Payakumbuh karena kurangnya sosialisasi dan penyuluhan terhadap masyarakat serta belum optimalnya pengawasan dan komitmen dari stakeholder Kota Payakumbuh terhadap pengendalian pemanfaatan ruang sehingga harus mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah daerah.

Kata Kunci: Kebijakan, Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA BUKU

Hasni, 2016, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah : Dalam Konteks UUPA- UUPR-UUPPLH, Cet. 3, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Jakarta: Kencana Predana Media Grop,

Ridwan dan Nasar Baso, 2017, Perencanaan Pembangunan Daerah, Cet. 1, Bandung : Alfabeta.

JURNAL

Agus Sugiarto, “Implementasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sanksi Administratif dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo”, Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 5 (1), Maret 2017

Alifia Nurhikmahwati, “Urgensi Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Prototype Sederhana Menggunakan Zona Ruang Dalam Rencana Datail Tata Ruang, Jurnal Elipsoida, Volume 04 Nomor 02, Desember 2021.

Ati Yuniati, “Peran Dinas Tata Kota Bandar Lampung Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang“

, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 No. 1 Januari – April 2012.

Imamulhadi, “Aspek Hukum Penataan Ruang (Perkembangan, Ruang Lingkup, Azas, dan Norma)”, Jurnal Bina Hukum Lingkungan, P-ISSN 2541-2353, E-ISSN 2541-531X, Volume 6, 2021.

Lintje Anna Marpaung, “Analisis Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Lampung Timur”, Jurnal Pranata Hukum Volume 9 Nomor 1 Januari 2014.

Poni Sukaesih Kurniati, “Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Kota Bandung, Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi, Volume 06 Nomor 02, Desember 2016

PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Payakumbuh tahun 2018-2038.

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2018 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang

Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010-2030.




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v17i1.4727

Article Metrics

Sari view : 241 times
PDF - 245 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.