Legal Reasoning Hakim Dalam Memutuskan Sengketa Murabahah Di Pengadilan Agama Cilacap

Khoerul Umam, Syufaat Syufaat

Sari


Perkara sengketa dalam bidang ekonomi syariah adalah merupakan pekara baru bagi Majelis Hakim Pengadilan Agama sejak diundangkannnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tersebut, sehingga dengan keterbatasan hukum formil maupum hukum materiil yang berkaitan dengan perkara sengketa ekonomi syariah. Maka para hakim dituntut untuk menciptakan hukum yang bersifat progresif sebagai upaya untuk memutuskan suatu perkara yang dihadapi. Dalam penelitian ini, penulis berusaha untuk menjelaskan bagaimana seorang hakim dalam melakukan hukum untuk persoalaan kasus ekonomi syariah, khususnya dalam perkara nomor Nomor 6379/Pdt.G/2019/PA.Clp Pada Kasus Wanprestasi Akad Murabahah di Pengadilan Agama Cilacap. Penulis dalam melakukan penelitian tentu dengan menggunakan metode penelitian yang sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research) dimana data yang dipergunakan adalah data primer yaitu putusan sengketa perbankan syariah Nomor. Nomor 6379/Pdt.G/2019/PA.Clp Pada Kasus Wanprestasi Akad Murabahah di Pengadilan Agama Cilacap dengan pendekatan yuridis normatif. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan pengumpulan bahan primer dan sekunder, antara lain melalui wawancara dengan sumber utama Majelis Hakim pemeriksa perkara guna menggali tentang metode penerapan dan penemuan hukum. Analisis data menggunakan metode deskriptif analisis dengan teknik analisis kualitatif deduktif. Hasil penelitian menunjukkan Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Nomor 6379/Pdt.G/2019/PA.Clp tersebut menghasilkan 2 hasil, yaitu yang pertama menjelaskan alasan keabsahan akad perjanjian murbahah dalam perkara tersebut dan legal reasoning hakim dalam memutuskan sengketa tersebut sehingga mendapatkan putusan yang dirasa memiliki keadilan di antara kedua belah pihak dan tentunya berkepastian hukum. Kata Kunci: Pertimbangan Hukum, Putusan Hakim, Sengketa Ekonomi Syariah.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Lembar Putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 6379/Pdt.G/2019/PA.Clp.

Manan, Abdul. (2016). Hukum Ekonomi Syariah “Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Prenadamedia Group.

Maula, Bani Syarif. “The State Legal Policies On Sharia Application In Changing Pattern Of Indonesia’s Islamic Movements”. Jurnal al-Hurriyah. Volume 7 Nomor 1 Tahun 2022. https://ejournal.iainbukittinggi.ac.id/index.php/alhurriyah/article/view/5455

Nelly, Ross dan Andri Soemitra. “Studi Literature General Issu Lembaga Keuangan Non Bank Syariah di Indonesia”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Jurnal Volume 3 Nomor 4 Tanggal 02-07-2022. https://journal.laaroiba.ac.id/index.php/elmal/article/view/1056

Nita Triana, “Urgensitas Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Purbalingga”, Jurnal Law Reform, Volume 15 Nomor 2 2019 https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/26184

Nurlaeli, Ida dan Mintaraga Eman Surya. “Murabahah Antara Lawfull Dan Doubthfull (Analisis Produk Murabahah Di Ksu Sejahtera Ump)” . Jurnal at-Taqaddum. Volume 7, Nomor 2, November 2015. https://journal.walisongo.ac.id/index.php/attaqaddum/article/view/1204

Nurlaeli, Ida dan Sunhaji. (2022) Measuring Opportunities and Challenges of Islamic Banks in Banyumas. Proceeding Of International Confrence On Islamic Studis. (214-215): UIN Gusdur. https://proceeding.uingusdur.ac.id/index.php/icis/article/view/1129

Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani. (2017) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Depok: Kecana, Cetakan 3.

Ridwan, Muhammad Fuad Zain, Bani Syarif Maula. (2020). The Mapping of Sharia Economic Dispute Decisions in Religious Courts. Proceedings of the 2nd Borobudur International Symposium on Humanities and Social Sciences, BIS-HSS 2020. https://eudl.eu/doi/10.4108/eai.18-11-2020.2311813

Shidarta. “Peragaan pola Penalaran Hukum dalam putusan kasus Tanah Adat”. Jurnal Yudisial.Desember 2010. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/208/174

Subekti. (2014). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka.




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v18i1.4639

Article Metrics

Sari view : 83 times
PDF - 29 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.