Pelaksanaan Kewenangan Kerapatan Adat Nagari Sebagai Lembaga Peradilan Di Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan

Penta Trihamdi, Edi Haskar, Nessa Fajriyana Farda

Sari


Kerapatan Adat Nagari (KAN) merupakan lembaga peradilan adat yang berwenang menyelesaikan perkara-perkara perdata adat dan istiadat. Di Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan terdapat sengketa di antara suatu kaum terkait dengan kepemilikan tanah. Akan tetapi, KAN sebagai peradilan adat belum mampu menyelesaikan dan menjalankan kewenangan nya dengan baik. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana kewenangan Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa adat di Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, Apa kendala yang dihadapi oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa adat di Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, dan Apa upaya yang dilakukan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa adat di Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris (empirical law research). Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian: kewenangan Kerapatan Adat Nagari sebagai lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa adat di Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan yaitu dilakukan menurut ketentuan yang berlaku “bajanjang naiak batanggo turun”, dengan jalan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat dalam bentuk keputusan perdamaian. Akan tetapi, belum efektif, kendala yang dihadapi oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa adat di Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan yaitu keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) tidak mempunyai ketentuan hukum memaksa dan mengikat bagi kedua belah pihak, rendahnya pengetahuan hukum oleh masyarakat akan menyebabkan apa yang menjadi tujuan hukum tersebut tidak berjalan sesuai dengan yang seharusnya, upaya yang dilakukan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa adat di Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan adalah mengupayakan terjadinya perdamaian kedua belah pihak dengan cara musyawarah dan mufakat Kata Kunci: Kewenangan, Kerapatan Adat Nagari, Sengketa Adat

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Rokhim, “Kewenangan Pemerintahan Dalam Konteks Negara Ksejahteraan (Welfare State)”, Dinamika Hukum, Vol XIX No. 36, 2013.

Amirudin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali, 2014.

Enrico Simanjuntak, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Transformasi Dan Refleksi, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Franz Von Benda-Beckmann,Transformasi Politik Dan Hukum Nagari Di sumatera Barat Dari Kolonialisasi Ke Desentralisasi, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2021.

H.P Panggabean, Praktik Peradilan Menangani Kasus-Kasus Hukum Adat Suku-Suku Nusantara, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2020.

Helmi Panuh, Peranan KAN Dalam Proses Pendaftaran Tanah Adat di Sumatera Barat, Jakarat: PT Raja Grafindo Persada, 2012.

Ichsan Malik dkk, “Nagari Sebagai Pranata Penyelesaian Konflik : Suatu Kajian Tentang Kerapatan Adat Nagari” ,Jurnal Pertahanan Dan Bela Negara, Volume 8 Nomor 1 April 2018.

Inu Kencana Syafic, Manajemen Pemerintahan, Bandung: Rineka Cipta, 2011.

Isharyanto Dan Dila Eka Juli Prasetya, Hukum Pemerintahan Desa (Perspektif, Konseptualisasi Dan Konteks Yuridis, Yogyakarta: Absolute Media, 2016.

Jefry Dkk, “Peraturan Daerah No 7 Tahun 2018 Tentang Nagari Perihal Kerapatan Adat NAgari Perspektif Siyasah Dusturiyah”, Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, Vol3, No 2 Agustus 2022.

Jonaedi Effendi Dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok: Prenamdia Group, 2018.

Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Nagari

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari

Rahmanesia Purnamasari Faujura, “Peranan Hukum Dalam Pengembangan Industri Pertahanan Sebagai Industri Strategis Didalam Menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia” Skripsi, Universitas Wiralodra, 2019.

Ridwan HR, Hukum Admistrasi Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.

Riki Rahmad, Mengembalikan Keistimewaan Nagari Di Minangkabau Pasca Pemberlakuan Otonomi Daerah, INA-Rxiv, 2017.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Yusmi Nelvi,”Peranan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dalam Pengalihan Harta pusaka Untuk Pembangunan Fasilitas Umum Dan Fasilitas Sosial (Fasum dan Fasos) Di Pedesaan”, Jurnal Agribisnis Kerakyatan, Vol 5, No. 1, Maret 2015.




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v17i1.4533

Article Metrics

Sari view : 185 times
PDF - 138 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.