Strategi Dan Kebijakan Dalam Penanganan Permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Lara Indah Yandri, Geraldy Pratama Putra

Sari


Indonesia merupakan salah satu negera pengirim pekerja migran terbesar ke dua untuk daerah Asia Pasifik, secara kuantitas para pekerja migran Indoneisa lebih unggul dari negara lain akan tetapi dari segi kualitas pekerja migran Indonesia masih jauh tertinggal. Selain itu masih banyak permasalahan yang ada dalam penanganan pekerja migran Indoensia, mulai dari pelayanan sebelum keberangkatan, ketika sedang bekerja di luar negeri, hingga kepulangan kembali ke daerah asal. Selama ini pemerintah masih terkesan kurang seirus dalam menyelesaikan permasalahan PMI, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak pernah memberikan solusi yang tepat terhadap para pekerja migran Indonesia. Sementara itu disisi lain ketidak mampuan negara dalam menjalankan amanat Undang Undang Dasar 45 untuk menjamin hak bagi warganegaranya mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak membuat negara terkesan lepas tangan terhadap permasalahan PMI yang ada. Banyaknya pekerja migran Indonesia yang bekerja pada sektor informal dan didominasi oleh wanita, menyebabkan para pekerja migran Indonesia menjadi rentan terhadap kekerasan, pelanggaran hak, dan tindakan pidana. Kerentanan para PMI ini ditambah dengan para pekerja migran Indonesia yang berangkat secara non prosedural dimana jumlahnya bahkan melebihi jumlah PMI yang ditempatkan secara legal. Untuk itu pemerintah perlu menyiapkan sebuah strategi baru dan terobosan kebijakan untuk melindungi serta menjamin hak-hak pekerja migran Indonesia terpenuhi. Kata Kunci : Kebijakan, Globalisasi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Analisis Data Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tahun 2015-2019. Pusat Penelitian, Pengembangan dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Badan Pusat Statistik. Berita Resmi Statistik 2021

BP2MI. Data Pekerja Migran Indonesia Periode Tahun 2021. BP2MI. Data Pekerja Migran Indonesia Periode Tahun 2022. BP2MI. Infografis Desember 2021

BP2MI. Pembagian Kegiatan, Entitas Penanggung Jawab & Dasar Hukum Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Fahrenzky, D., Herlina, A. (2021). Optimization of Passport Issance Rules For Prospective Indonesian Migrant Workers in The Formal Sector (case study in class I immigration office non TPI Tanggerang). Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian. 4(2), 23-39.

Natalis, A., Ispriyarso, B. (2018). Politik Hukum Perlindungan Pekerja Migran Perempuan Indonesia. Pandecta. 109-123.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Prihanto, Purwaka Hari. (2013). Kebijakan Moratorium Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri dan Dampaknya Terhadap Peningkatan Kualitas Pekerja Migran Indonesia. Jurnal Paradigma Ekonomika. 1(7), 57-72.

Prihanto, Purwaka Hari. (2014). Pengaruh Status Pekerjaan dan Negara Penempatan Terhadap Remitansi Pekerja Migran Indonesia. Jurnal Paradigma Ekonomika. 9(2), 33- 41.

Regar, S, P., Lumonon, T., Pondaag, A. (2021). Tindak Pidana Oleh Korporasi Terhadap Pekerja Migran Indonesia. Lex Crimen. 10(4), 236-244.

Solechan., Utami, T, R., Azhar, M. (2020). Upaya Meningkatkan Jaminan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Administrative Law & Governance Journal. 3(1), 153-161.

Todaro, Michael P. dan Stephen C. Smith. 2006. Pembangunan Ekonomi (edisi kesembilan, jilid I). Jakarta : Erlangga

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Widiyahseno, B., Rudianto., Widaningrum, I. (2018). Paradigma Baru Model Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dalam Perspektif Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017. Sosio Informa. 4(3), 501-513.




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v17i1.4241

Article Metrics

Sari view : 388 times
PDF - 168 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.