Perlindungan Hukum Wakif Bagi Pemegang Wakaf Sukuk Ritel Terhadap Resiko Gagal Bayar

Muhammad Khozinul Asror, Nita Triana

Sari


ABSTRAK: Mewakafkan harta di obligasi syariah atau wakaf sukuk ritel sebenarnya memiliki risiko, karena penerbit wakaf sukuk ritel (nazir atau pihak pemerintah) bisa saja gagal membayar kewajibannya saat jatuh tempo. Untuk melindungi resiko gagal bayar saat jatuh tempo, ketika proses penerbitan wakaf sukuk ritel biasanya penerbit melibatkan pihak ketiga (wali amanat) yang mewakili kepentingan wakif (orang/lembaga yang mewakafkan). Kemudian jika terjadi resiko di atas, maka wakif harus berjaga-jaga terhadap risiko yaitu default risk atau risiko gagal bayar. Risiko gagal bayar yaitu risiko akibat tidak mampu memenuhi janji yang telah ditetapkan, yaitu ketidakmampuan mengembalikan harta pokok wakaf sukuk ritel kepada wakif setelah jatuh tempo. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. yaitu penelitian melalui penelaahan dan analisis data yang diperoleh dan bersumber dari kepustakaan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu jika terjadi gagal bayar, maka pihak yang paling bertanggung jawab adalah penerbit/emiten dalam hal ini pemerintah. Kemudian untuk perlindungannya wakif menginginkan keterbukaan informasi dalam transaksi Wakaf Sukuk Ritel, jaminan, bahkan dana cadangan serta tindakan dari otoritas jasa keuangan (OJK).

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia NO: 131/DSN-MUI/X/2019 Tentang Sukuk Wakaf.

Gunawan Wijaya, Efek Sebagai Benda (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005), 137.

Hadi Sutrisno, Metodologi Research (Yogyakarta: Andi Offse, 1990), 9.

Kementrian Agama Indonesia, Dinamika Perwakafan di Indonesia dan Belahan Dunia, (Jakarta: Kemenag, 2017), 12.

Lexy Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, cet. ke-8 (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 1997), 6.

M. Nur Rianto, Lembaga Keuangan Syariah Suatu Kjian Teoretis Praktis ( Bandung: CV Pustaka Setia, 2012), 360.

Maula Nasrifah, Sukuk (Obligasi Syariah) Dalam Perspektif Keuangan Islam (Jurnal: Asy-Syari’ah, Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, Vol. 5 No 2 Juni 2019).

Muhammad Kamal Zubair, Obligasi dan Sukuk dalam perspektif keuangan Islam (Jurnal: AsySyir’ah, Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, Vol. 46 No. 1 Januari-Juni 2012).

Sukarmudi dan Haryanto, Dasar-dasar Penulisan Proposal Penelitian (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2008), hlm. 18.

Sumber Website

https://www.kemenkeu.go.id/cwls




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v17i1.3948

Article Metrics

Sari view : 150 times
PDF - 160 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.