PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA BIDANG PERBANKAN NASIONAL

Alfatri Anom

Sari


Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) telah menjadi suatu keharusan di sector Perbankan. Hal ini dikarenakan peran Bank sebagai lembaga intermediasi keuangan yang sangat krusial bagi perekonomian dan pembangunan nasional. Oleh karena itu asset utama Bank yang berupa kepercayaan masyarakat harus dijaga. Salah satu cara untuk menjaga kepercayaan masyarakat tersebut adalah dengan menerapkaan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Good Corporate Governance, yakni Transparency, Accountability, Responsibility, Independensi, dan Fairness. Prinsip-prinsip GCG tersebut harus diwujudkan dalam setiap kegiatan dan jenjang organisasi Bank, sebagaimana yang diamanatkan oleh PBI No.8/14/PBI/2006. Berdasarkan Pasal 65 Ayat (1) PBI No.8/14/PBI/2006 “Bank wajib melakukan penilaian (self assessment) atas pelaksanaan GCG Bank”. Sesuai dengan aturan tersebut maka    Bank Indonesia dapat memberikan sanksi berupa  Teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat factor manajemen dalam tingkat kesehatan, Larangan untuk turut serta dalam kegiaatan kliring, Pembekuan kegiatan usaha tertentu, Pemberhentian pengurus Bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia.

(Kata Kunci : Penerapan, Good corporate Governance, perbankan)


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Alfatri Anom, Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Oleh Dewan Komisaris Melalui Komite Audit Dalam Rangka Implementasi Prinsip-prinsip Good Corporate Governance pada Bank Nagari Sumbar, Tesis, Padang, 2009.

Indra Surya dan Ivan Yustivanda, Penerapan Good Corporate Governance Mengesampingkan Hak-Hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.

Joni Emirson, Prinsip-prinsip Good Corporate Governance Paradigma Baru Dalam Praktik Bisnis Indonesia, Genta Press, Yogyakarta, 2007.

Leo J. Susilo dan Karlen Simarmata, Good Corporate Governance Pada Bank (Tanggung Jawab Direksi daan Komisaris Dalam Melaksanakannya, PT. Hikayat Dunia, Bandung, 2007

Mas Achmad Daniri, Good Corporate Governance Konsep dan Penerapannya Dalam Konteks Indonesia, Edidi kedua, Ray Indonesia, Jakarta 2006.

Siswanto Sutojo dan E John Aldridge, Good Corporate Governance Tata kelola Perusahaan yang Sehat, PT. Damar Mulya Pustaka, Jakarta, 2005.

Soerjono Soekaanto, Factor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. RajaGrafindo persada, Jakarta, 2007.

Wilson Arafat, How To Implement GCG Effectively, Skyrocketing Publisher, Jakarta Barat, 2008.

Undang-Undang No.7 Tahun 1992 jo Undnag-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

PBI No.8/4/PBI/2006 jo PBI No. 8/14/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bnak Umum.

Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/12/DPNP Tanggal 30 Mei 2007 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum.




DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v10i73.39

Article Metrics

Sari view : 3049 times
PDF - 986 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.