KETIMPANGAN AGRARIA DAN UPAYA TATA KELOLA SUMBER-SUMBER AGRARIA OLEH PEMERINTAHAN NAGARI PASCA UU DESA

Didi Rahmadi, Virtuous Setyaka

Sari


UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan peluang kepada desa untuk mengelola sumber-sumber agraria secara mandiri. Dengan kesempatan tersebut, desa diharapkan dapat berkembang sebagai tempat penghidupan yang layak dalam penataan dan pemanfaatan aset sekaligus tumbuh kembang nilai-nilai budaya lokal. Akan tetapi dengan keistimewaan dari sisi kewenangan politik serta anggaran yang besar, kemiskinan masih terus tumbuh di desa. Salah satu alasan sebab desa masih sulit keluar dari stigma kemiskinan yaitu, masalah ketimpangan penguasaan dan penataan aset terhadap sumber-sumber agraria masih kurang diperhatikan sehingga menimbulkan kesenjangan relasi sosial ekonomi yang mencolok bahkan konflik sosial politik. Padahal, pemerintahan desa di dalam UU Desa sendiri telah diberikan wewenang dalam mengakses seluas-luasnya sumber-sumber agraria untuk dikelola dan digunakan untuk kemakmuran masyarakat desa. Penelitian ini bertujuan, mengetahui lebih jauh pengetahuan sebab ketimpangan agraria dari sisi kewenangan desa dalam tata kelola sumber-sumber agraria dibawah rezim UU Desa. Adapun pertanyaan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana proses ketimpangan agraria masih terus berlanjut di desa meski kewenangan desa sudah lebih baik di bawah UU Desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan mendalami kasus ketimpangan agraria di Nagari Situjuah Gadang Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat. Analisis data diawali dengan cara mereduksi data-data yang telah terkumpul berupa penuturan, perbuatan, catatan lapangan dan bahan-bahan tertulis lainnya. Sehingga bisa ditemukan pokok-pokok tema yang dianggap relevan dengan masalah dan tujuan penelitian. Lebih khusus peneliti mengikuti strategi analisi data yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman yaitu mencari pola atau tema, lalu hubungan antara kategori yang telah ditemukan dari hasil pengumpulan data. Luaran dalam penelitian ini adalah terpublikasi dalam sebuah jurnal nasional yang terindeks sinta. Adapun Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) yang diusulkan adalah Sosial Humaniora dan Pendidikan dengan status prinsip dasar riset telah diobservasi dan dilaporkan.
Kata kunci: Ketimpangan Agraria, Pemerintahan Desa/Nagari, UU Desa

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Afrizal. (2016). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah upaya mendukung penggunaan penelitian kualitatif (4th ed.). Rajawali Pers.

Bachriadi, D. & G. W. (2011). Enam Dekade Ketimpangan Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia (1st ed., Vol. 1). ARC.

BPS. (2021a). Kabupaten Lima Puluh Kota Dalam Angka 2021. In Badan Pusat Statistik Kabupaten Lima Puluh Kota.

BPS. (2021b). Profil Kemiskinan di Indonesia September 2020.

Creswell, J. W., & David Creswell, J. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th ed., Vol. 5). SAGE.

Eko, S. (2014). Desa Membangun Indonesia (I, Vol. 1). Forum Desa.

Fauzi Noer. (2013). Rantai Penjelas Konflik Agraria. Bhumi, 37(12), 1–14.

IRE. (2016). reforma agraria dari desa.

KBBI.web.id. (n.d.). Arti kata timpang - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. Retrieved February 14, 2022, from https://kbbi.web.id/timpang

Lalira, D., Nakoko, A. T., Pingkan, I., & Rorong, F. (2018). Pengaruh Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Terhadap Tingkat Kemiskinan di Kecamatan Gemeh Kabupaten Kepulauan Talaud. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 18(04), 62–73.

Linda, N., Indrawari, I., & Karimi, S. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Ketimpangan Penguasaan Tanah di Provinsi Jambi. Jurnal Ekonomi Pertanian Dan Agribisnis, 3(2), 398–407. https://doi.org/10.21776/ub.jepa.2019.003.02.15

Litbang ATR BPN. (2019). LAPORAN AKHIR PENELITIAN: Ketimpangan dan Penguasaan Lahan.

Muhajir, M., Sumardjono, M. S. W., Ferdinand, J., Auriga, Y., Universitas, N., Mada, G., Komisi, N., & Korupsi, P. (n.d.-a). Harmonisasi Regulasi dan Perbaikan Tata Kelola Sumber Daya Alam di Indonesia. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5(2), 1–13. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2-2

Muhajir, M., Sumardjono, M. S. W., Ferdinand, J., Auriga, Y., Universitas, N., Mada, G., Komisi, N., & Korupsi, P. (n.d.-b). Harmonisasi Regulasi dan Perbaikan Tata Kelola Sumber Daya Alam di Indonesia. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5(2), 1–13. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2-2

Mulyanto. (2018). UU Desa Beri Harapan Baru Untuk Masyarakat Hukum Adat. https://ugm.ac.id/id/newsPdf/16009-uu-desa-beri-harapan-baru-untuk-masyarakat-hukum-adat

Munandar, I. & I. (2019). Kebijakan Dana Desa dan Konflik Sosial. Jurnal Analisis Kebijakan Dan Pelayanan Publik, 5(2), 106–124.

Nurdin, I. (2017). Mewujudkan Desa Maju Reforma Agraria. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 3(1), 82–97.

Shohibuddin. (2016). Peluang dan Tantangan Undang-undang Desa dalam Upaya Demokratisasi Tata Kelola Sumber Daya Alam Desa: Perspektif Agraria Kritis. Masyarakat , 2(2016), 1–33. www.journal.ui.ac.id/mjs

Shohibuddin, M. (2018). Perspektif Agraria Kritis : Teori , Kebijakan dan Kajian Empiris. March.

Shohibuddin, M. (2019a). Memahami dan Menanggulangi Persoalan Ketimpangan Agraria (1). BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 5(1), 1. https://doi.org/10.31292/jb.v5i1.315

Shohibuddin, M. (2019b). Memahami Dan Menanggulangi Persoalan Ketimpangan Agraria (2). BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 5(2), 136–149. https://doi.org/10.31292/jb.v5i2.366

Shohibuddin, M. (2019c). Memahami Dan Menanggulangi Persoalan Ketimpangan Agraria (2). BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 5(2), 136–149. https://doi.org/10.31292/jb.v5i2.366

Sugiman. (2018). Pemerintahan Desa. Binamulia Hukum, 7(1), 82–95.

Sylla, O., du Plessis, J., Ochong, R., Nairesiae, E., Mabikke, S., Tempra, O., Wanyonyi, A., Quinlan, V., Mulinge, J., & Nyamweru, H. (n.d.). Land Governance: A Review and Analysis of Key International Frameworks A REVIEW AND ANALYSIS OF KEY INTERNATIONAL FRAMEWORKS SECURING LAND AND PROPERTY RIGHTS FOR ALL. www.unhabitat.org

Wawancara bersama Wali Nagari Situjuah Gadang. (n.d.).

Wicaksono, A., & Nugroho, R. (2015). Harmonisasi Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia dan Pengelolaan Tanah di Negara. Bhumi, 1(2), 123–134.

Wiradi. (2009). Seluk beluk masalah agraria.

Yarni, M. (2014). Menuju Desa Yang Maju, Kuat, Mandiri, Dan Demokratis Melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Inovatif, VII(II), 17–27.

Sumber Website

https://id.wikipedia.org/wiki/Situjuah_Limo_Nagari,_Lima_Puluh_Kota

https://infonesia.id/wilayah/sumatera-barat/lima-puluh-kota/situjuah-limo-nagari/situjuah-gadang/

https://jadesta.kemenparekraf.go.id/desa/situjuah_gadang

https://kec-situjuah.limapuluhkotakab.go.id/Welcome/tampilStatis/175

https://langgam.id/nagari-situjuah-gadang-situjuah-limo-nagari-kabupaten-limapuluh-kota/

https://p2k.unkris.ac.id/id3/1-3073-2962/Situjuh-Lima-Nagari_189439_p2k-unkris.html

http://serumpunpadimenguning.blogspot.com/2010/06/alasan-memilih-sago-arfi-pasangan-no-4.html

https://www.harianhaluan.com/sumbar/pr-10199404/petani-situjuah-kehilangan-harapan




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v16i2.3786

Article Metrics

Sari view : 479 times
PDF - 385 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.