PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI TERHADAP TANAH MILIK ADAT YANG BELUM BERSERTIPIKAT DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANG PANJANG
Sari
Sistem pendaftaran tanah untuk pertama kali di Indonesia dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan sporadik, pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri Agraria, sedangkan pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan dengan menunjukkan bukti kepemilikan terhadap suatu bidang tanah, dengan adanya ketentuan tersebut terhadap tanah milik adat yang tidak memiliki bukti kepemilikan secara formal membuat kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali menjadi sedikit terhambat. Tanah milik adat di Sumatera Barat khususnya Kota Padang Panjang merupakan sebuah kearifan lokal yang masih bertahan, yaitu status kepemilikan tanah tidak diturunkan kepada pribadi, tetapi kepada banyak pihak yang memiliki ikatan keluarga (kaum), apapun yang akan dilakukan terhadap tanah itu harus mendapatkan izin dari kaum. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali terhadap tanah milik adat yang belum bersertipikat di Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali terhadap tanah milik adat yang belum bersertipikat di Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang. Dalam penelitian ini diperoleh hasil bahwa untuk pelaksaan pendaftaran tanah pertama kali terhadap tanah milik adat yang belum bersertipikat di Kota Padang Panjang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk persyaratannya mengacu pada Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Nomor 500/88/BPN-2007. Kendala - kendala yang ditemukan dalam penelitian terdiri atas kendala dari faktor internal dan kendala dari faktor eksternal.
Kata Kunci: Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Pertama Kali, Tanah Milik Adat
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Aartje Tehupeiory, Pentingnya Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Jakarta, Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Group), 2012
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta, Sinar Grafika, 2008
Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria Pertanahan Indonesia, Jakarta, Prestasi Pustaka, 2004
A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 2009
Bachtiar Effendie, Pendaftaran Tanah di Indonesia Beserta Pelaksanaannya, Bandung, Alumni, 1985
Badan Pusat Statistik Kota Padang Panjang, Kota Padang Panjang Dalam Angka, Padang, CV. Adyta, 2019
Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta, 2008
Drs. Waskito, M.Si dan Ir. Hadi Arnowo, M.App.Sc, Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2019
Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya, Arkola Surabaya, 2003
Muhammad Bushar, Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta, Pradya Paramita, 1983
Muhammad Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung, Mandar Maju, 2008
M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2007
Samun Ismaya, Hukum Administrasi Pertanahan, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2013
Sarifuddin Azwar, Metode Penelitian, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1998
Siti Soetami, A., Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung, Eresco, 1995
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2010
--------, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta, Kencana Prenemedia, 2020.
DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v16i1.3321
Article Metrics
Sari view : 331 timesPDF - 254 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
INDEXED BY :
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.
Email : lppmumsb@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.