IMPLEMENTASI PKPU NO 23, 28, 33 TAHUN 2018 TENTANG ALAT PERAGA KAMPANYE

Lara Indah Yandri, Akmal Arianto, Roby Hadi Putra

Sari


Melihat banyaknya pelanggaran terkait alat peraga kampanye pada Pemilu serentak 2019 tentu perlu dilakukan penelitian ilmiah yang komprehensif. Ini dilatarbelakangi dari beberapa kasus yang terjadi di tengah masyarakat dan telah menimbulkan kerusuhan diantara sesama pendukung pasangan calon, selain itu peneliti juga memprediksi masalah ini juga akan berpotensi menjadi akar masalah pada penyelenggaraan Pilkada 2020 karena masih banyak regulasi sebagai dasar hukum yang tidak sesuai dengan dasar penyelenggaraan. Penelitian ini mencoba menganalisis aturan yang diatur di dalam PKPU No 33 tahun 2018 pasal 1 huruf A ayat 28-30, Di dalam ayat 28 tentang alat peraga kampanye, lebih lanjut pada pasal 29 dijelaskan bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu. Penertiban alat peraga kampanye dalam pelaksaannya masih menemui banyak kendala seperti pada saat eksekusi yang dilakukan oleh TNI, POLRI dan Satpol PP KPU masih memiliki anggaran kampanye yang terbatas sehingga banyak calon ataupun partai nakal yang tetap melanggar aturan terkait alat peraga kampanye. Di Tanah Datar pada Pileg tahun 2019 terjadi 3 kali pencopotan yang dilakukan oleh TNI, POLRI,dan SATPOL PP. Ini terjadi karna terbatasnya anggaran yang disediakan pemerintah daerah melalui KESBANGPOL. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan statute approach dan conseptual approach. Yang dimaksud dengan statute approach adalah pendekatan yang didasarkan pada penelaahan peraturan hukum yang terkait dengan masalah yang dibahas. Peraturan hukum tersebut yang menjadi bahan hukum primer di dalam penelitian ini. Pendekatan konseptual akan memberikan pemahaman dengan menggunakan doktrin-doktrin yang berupa pendapat para ahli hukum. Dalam PKPU No 33 tahun 2018 terutama pada point sanksi yang diatur pada pasal 79 masih bersifat umum seperti peringatan tertulis, penurunan dan pembersihan serta penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran. Sanksi ini tentu belum bias membuat efek jera terhadap bakal calon atau partai nakal sebagai peserta Pemilu. Hendaknya aturan tentang kampenye berkaitan dengan sanksi pelanggaran alat peraga kampanye diperkuat sehingga prinsip keadilan dalam pemilu lebih dirasakan, sehingga pada pelaksaaan Pemilukada tahun 2020 kasus-kasus terkait pelanggaran alat-alat peraga kampanye tidak lagi kita temukan.

 Kata Kunci: Alat Peraga, Kampanye, Pemilu


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dirjen Otda Depdagri, 2009, Evaluasi Pemilu Kepala Daerah Periode 2005-2008.

Mardalis. (2010). Metode Penelitian: Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Bumi Aksara.

Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya

Nugroho, Dewanto, 2006, Pancasila dan UUD 1945, Bandung, Nuansa Aulia.

Sentosa Sembiring, 2009, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, Pemerintahan Daerah (Pemda), Bandung, Nuansa Aulia

Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik 2008, Jogjakarta, Gradien Mediatama.

Ari Pradhanawati, 2005, Pilkada Langsung, Tradisi Baru Demokrasi Lokal, Surakarta, KOMPIP.

OC.Kaligis, 2009, Perkara-Perkara Politik dan Pilkada di Pengadilan, Bandung, PT. Alumni.

Jurnal Intelijen & Kontra Intelijen, 2008, vol.1 No.25, Center For The Study Of Intelligence And Counterintelligence




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v16i2.3293

Article Metrics

Sari view : 361 times
PDF - 613 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.