PENYALAHGUNAAN HAK MEREK AQUA PADA KEMASAN AMDK (AIR MINUM DALAM KEMASAN) PAKAI ULANG OLEH PELAKU USAHA PENGISIAN ULANG AIR MINUM DI KECAMATAN TAMPAN KOTA PEKANBARU, RIAU
Sari
terhadap penyalahgunaan hak merek Aqua pada kemasan AMDK (Air Minum Dalam
Kemasan) pakai ulang oleh pelaku usaha pengisian ulang air minum; faktor dalam
penyalahgunaan hak merek Aqua pada kemasan AMDK pakai ulang oleh pelaku usaha
pengisian ulang air minum; dan bagaimana upaya pemerintah terhadap penyalahgunaan hak
merek Aqua pada kemasan AMDK pakai ulang oleh pelaku usaha pengisian ulang air minum.
Adapun lokasi tempat penelitian ini adalah di wilayah PT. Tirta Sumber Mekarsari
(distributor Aqua) di Kecamatan Tampan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang
bertitik tolak dari data primer yakni data yang diperoleh langsung dari distributor Aqua PT.
Tirta Sumber Mekarsari, Disperindag Kota Pekanbaru, pelaku usaha isi ulang air minum dan
konsumen AMDK, yang dilakukan baik melalui observasi (pengamatan), penyebaran angket
dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan distributor Aqua yaitu menegur serta
menyita langsung galonnya jikalau masih terdapat penyalahgunaan. Faktor dalam
penyalahgunaan hak merek Aqua pada kemasan AMDK pakai ulang oleh pelaku pengisian
ulang air minum yaitu kurangnya pengetahuan pelaku usaha depot air minum isi ulang, atas
kemauan konsumen, dan karena pelaku usaha depot tidak menyediakan galon. Dan upaya
pemerintah terhadap penyalahgunaan hak merek Aqua yaitu melakukan penyuluhan terlebih
dahulu, memfasilitasi, serta melakukan pembinaan. Jika masih saja terjadi maka upaya
selanjutnya pemerintah akan menyita galon merek Aqua di tempat pengisian ulang air minum
tersebut. Namun karena kurangnya pengawasan dan kepedulian pemerintah yang sampai saat
ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang berwenang khususnya
Disperindag Kota Pekanbaru.
Kata Kunci : Merek, Perlindungan Hukum Merek, Pelaku Usaha, Konsumen
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)
Afrillyanna Purba, dkk, TRIPs-WTO dan Hukum HKI Indonesia, (Jakarta: PT Rineka
Cipta, 2010)
Ahmadi Miru, Hukum Merek, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007)
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2007)
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,
Beni Ahmad Saebani, metodologi penelitian hukum, (Bandung, CV pustaka Setia,
.
Budi agus riswandi, hak kekayaan intelektual dan budaya hukum, (Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2005)
Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010).
Ermansyah Djaja, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
Farida Hasyim, Hukum Dagang, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
Hery Firmansyah, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Panduan Memahami Dasar Hukum
Penggunaan dan Perlindungan Merek, (Yogyakarta: Pustaka Yustitia,2011)
http://www.pekanbaru.go.id/sejarah-pekanbaru/, diakses pada hari Selasa 16 September
Iswi Hariyani, Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar, (Jakarta: Pustaka Yustisia,
.
Koentjaradiningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, (PT Gramedia, 1977).
Kotler, Philip & Kevin Keller. Manajemen Pemasaran. Jil.1 ed.12. (PT. Indeks. 2009)
Lamb, Hair & McDaniel. Pemasaran. Jil.1. (Jakarta : PT. Salemba Empat,2001)
OK. Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,
Rahmi Jened, Hukum Merek (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015)
Soerjono sukanto, pengantar penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 1986)
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)
Sutiman Wijaya, 10 Merek Paling Terkenal di Dunia, (Jakarta: Pustaka Bangsa Press, 2008).
Suratman, Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, (Bandung : Alfabeta, 2014).
Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual , (Bandung: PT Alumni, 2003)
Yahya Harahap, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan
Undang-Undang RI No. 19 Tahun 1992, (Bandung: PT Cotra Aditya Bahkti, 1996)
Zainal Asikin, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012), h. 115
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang nomor 15 tahun 2001 Tentang Merek
Kepmenperindag nomor 705/ MPP/ Kep/ 11/ 2003 Tentang Persyaratan Teknis Industri Air
Minum Dalam Kemasan dan Perdagangannya
DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v11i76.304
Article Metrics
Sari view : 351 timesPDF - 423 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
INDEXED BY :
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.
Email : lppmumsb@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.