TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PERCERAIAN ATAS NAFKAH ISTRI DAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA LUBUK SIKAPING

Habibulloh, S.Ag.,M.H.

Sari


Divorce is the breakup of marriage, which can bring the result of a married couple
itself and to children born of these marriages, in accordance with the provisions of the
Compilation of Islamic Law Article 114 until 115 that the breakdown of marriage due to
divorce can occur because of divorce or based on a lawsuit of divorce and The divorce can
only be done in front of the trial of the Religious Courts. And by Act No. 1 of 1974 marriage
Article 41 (c) The court may oblige states to the former husband to provide cost of living or to
determine an obligation for the ex-wife, liabilities in the form of Mut'a, living on the waiting
period (when she was not nusyus ) And livelihood maintenance (hadhanah).
The purpose of this study to assess the implementation of the judgment of divorce
on his wife and children living in Lubuk Sikaping Religious Court and to assess if the verdict
divorce settlement on a living wife and children are not implemented. The research is
sociological juridical research with case approach by interviewing and processing data from
secondary law material.
Based on the research results is understood that the provision of a living idda (for
the wife who does not nusyus), mut'ah and living childcare (hadhanah) in the case of divorce
by 2015 has been implemented voluntarily by ex-husband (the applicant) on hearing of the
divorce pledge and in case of divorce The absence of execution by a religious court because of
the absence of an execution request from a party who feels aggrieved. And it is better for the
Government to make a special regulation regarding the procedure of implementing the
payment of mut'ah, iddah and hadhanah so that it can reduce the possibility of the
implementation of the verdict by the applicant.
Keywords: Divorce, wife and child's living.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang

Peradilan Agama.Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung.

Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3

Tahun 2006 tentang proses beracara di pengadilan Agama.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor

Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Kompilasi hukum Islam ( Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991).

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 1987 Tentang Wali hakim.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006

Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.

B. BUKU

Abdul Manan, 2000, Penerapan hukum Acara Perdata di lingkungan Peradilan Agama,

Jakarta, Yayasan Al hikmah.

Abdul Manan, Muhamad Fauzan, 2000, Pokok-pokok Hukum Perdata (wewenang

Peradilan Agama), Jakarta, Rajawali Pers.

Alhamdani,1989, Rizalah Nikah, Jakarta, Pustaka Amani.

Hamdani, 2002, Al Rizalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, Jakarta, Pustaka Amani.

Hilman Hadikusumo, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung, Mandar Maju.

Hoerudin Ahrum, 1999,Pengadilan Agama (Bahasan tentang pengertian pengajuan

perkara dan kewenangan pengadilan agama setelah berlakunya Undang-undang

Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama), Bandung, Citra Aditya Bakti.

Kamal Mukhtar,1993, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Jakarta, Bulan

bintang.

Kn. Sofyan Hasan, 1994, Dasar-dasar memahami Hukum Islam di Indonesia, Surabaya,

Usaha nasional.

Lili Rasjidi, 1991, Hukum perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia,

Bandung, PT.Remaja Rosdakarya.

Mohammad Daud Ali, 2004, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia,

Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada.

Mohd.Idris Ramulyo, 1999, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta, Bumi Aksara.

Mohd Idris Ramulyo, 2000, Hukum Perkawinan Hukum Kewarisan, Hukum Acara

Peradilan Agama dan Zakat menurut Hukum Islam, Jakarta, Sinar Grafika.

M.Yahya Harahap, 1998, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata,

Jakarta, PT. Gramedia.

Mulyadi, 2008, Hukum Perkawinan Indonesia, Semarang, Badan Penerbit Universitas

Diponegoro.

R.Subekti, 1989, Hukum Acara Perdata cet.3, Bandung, Bina Cipta.

Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkarta Winata, 1990, Hukum Acara Perdata dalam

teori dan praktek, Bandung, CV.Mandar Madja.

Soedarsono Soemin, 2004, Hukum Orang dan Keluarga Perspektif Perdata BW dan

Hukum Islam dan Hukum Adat,Jakarta, Sinar Grafika.

Soedharyo Soimin, 2004, Hukum Orang dan Keluarga, Jakarta, Sinar Grafika.

Soemiyati, 1986, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan,

Yogyakarta, Liberty.

Slamet Abidin, 1999, Fiqih Munakahat II, Bandung, Pustaka Asia.

Zainudin Ali, 2006, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Zuhri Hamid, 1978, Pokok-pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang

Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta, Bina Cipta.

C. Majalah, Makalah,Karya Ilmiah dan sumber lainya

Hasil wawancara dengan Bapak Helmi Ahmad Panitera Muda Hukum, di kantor

Pengadilan Agama Lubuk SikapingHasil Wawancara dengan Bapak Wachid Baihaqi Hakim Pengadilan Agama Lubuk

Sikaping.

Pelaksanaan Putusan Peradilan, melalui http//mansaripayalenteung,Blogspot.com, diakses

tanggal 4 Juli 2016




DOI: https://doi.org/10.33559/mi.v11i76.303

Article Metrics

Sari view : 150 times
PDF - 204 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

 


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.